REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 terus berkurang seiring terus berjalannya tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bermula dari 40 parpol, kini hanya tersisa 20 parpol yang masih mengikuti tahapan verifikasi administrasi (tahap 2).
Dari 40 parpol yang mendaftar, terdapat 24 parpol yang lolos ke tahap selanjutnya karena dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran. Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi tahap 1, hanya 20 parpol yang lolos ke tahapan selanjutnya.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, empat partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1 adalah Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu. Keempat partai tersebut gagal melengkapi perbaikan dokumen syarat pendaftaran hingga tenggat waktu 28 September 2022 pukul 23.59 WIB.
"Mereka tidak menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan parpol. Keempat partai itu tidak lengkap dokumen kepengurusan dan keanggotaannya," kata Idham kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Dengan gagalnya empat partai tersebut, kini hanya tersisa 20 partai yang lanjut ke tahapan verifikasi administrasi tahap 2, yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
Apabila 20 partai ini dinyatakan lolos saat pengumuman hasil akhir verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022, sebagian di antaranya akan melalui tahap verifikasi faktual sebelum dinyatakan sah sebagai peserta pemilu. Adapun, partai yang saat ini sudah punya kader di parlemen, langsung dinyatakan lolos tanpa harus mengikuti verifikasi faktual.