Selasa 04 Oct 2022 13:14 WIB

BPOM Temukan Peredaran 718.791 Vitamin Ilegal di Lokapasar

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran 718.791 vitamin ilegal di marketplace atau lokapasar selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Foto: picpedia.org
Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran 718.791 vitamin ilegal di marketplace atau lokapasar selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran 718.791 vitamin ilegal di marketplace atau lokapasar selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022. BPOM mencatat nilai keekonomian ratusan ribu butir vitamin ilegal itu sebesar Rp185,2 miliar.

BPOM menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan atau link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces. "Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran vitamin C, vitamin D3, dan vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Nur Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (04/10/2022).

Baca Juga

Dia menerangkan, peredaran vitamin C, vitamin D3, dan vitamin E ilegal itu sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin. Peredaran vitamin ilegal tersebut juga dapat menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

BPOM juga mengungkapkan, vitamin D3 dan vitamin C merupakan produk yang paling banyak ditemukan, di samping vitamin E. "Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin," jelas Nur.

Selain melakukan pengawasan terhadap peredaran secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan juga melakukan patroli siber. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan website.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, BPOM telah memberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

Salah satu tindakan BPOM itu, yakni memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual vitamin tanpa izin edar tersebut. BPOM juga melakukan langkah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang memproduksi dan/atau mengedarkan vitamin ilegal.

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, BPOM akan menindaklanjuti temuan vitamin ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sedang menangani dua perkara dengan barang bukti vitamin ilegal, yaitu pada tempat kejadian peristiwa di Jakarta dan Batam.

Untuk menjaga ketersediaan vitamin di peredaran selama masa pandemi Covid-19, BPOM memberikan kemudahan dalam proses perizinan produk, baik dalam hal produksi, registrasi, maupun importasi. Sebab itu, masyarakat diimbau untuk tenang dan mengonsumsi vitamin yang telah memiliki izin edar dari BPOM. Masyarakat juga diminta agar membeli vitamin pada sarana pelayanan kesehatan resmi agar terhindar dari produk ilegal.

Nur juga menyampaikan, sebelum mengonsumsi vitamin, sebaiknya perhatikan kontraindikasi, peringatan, perhatian, dan efek samping yang tercantum pada penandaan atau kemasannya. Khusus untuk penggunaan vitamin C lebih dari 1000 mg, vitamin D3 lebih dari 4000 IU, serta vitamin E lebih dari 400 IU masyarakat diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter.

"Mengingat vitamin dengan komposisi tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter," jelas dia.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi vitamin. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa Kedaluwarsa.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement