REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka temuan hasil penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada masyarakat. Sehingga, tidak menimbulkan kecurigaan di tengah publik terkait pengusutan kasus tersebut.
"Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kita buka supaya masyarakat, teman-teman wartawan mengetahui apa sih yang sudah diperoleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Padahal, dalam pengusutan kasus lainnya, KPK tidak mempublikasikan hasil penyelidikan. Alex menjelaskan, pertimbangan ini diambil agar dapat menepis isu-isu yang berkembang di masyarakat, termasuk opini yang menyebutkan bahwa lembaga antirasuah itu melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.
Alex pun berharap agar kedepanya masyarakat bisa memahami dan mengikuti proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Ia menuturkan, pihaknya bakal menyampaikan keterangan para saksi dalam kasus ini kepada publik.
"Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya apa, supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami mengkriminalisasi seseorang," ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan rasuah pelaksanaan Formula E di Jakarta. Terbaru, lembaga antirasuah ini melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Rabu (7/9/2022).
Kemudian, KPK juga sudah memeriksa beberapa tokoh lainnya, yakni mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6/2022). Dia diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E.
Selain itu, KPK sudah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal. KPK pun telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.