Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan percepatan deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi capres untuk Pilpres 2024 tidak ada kaitannya dengan permasalahan Anies di KPK.
"Kenapa deklarasinya bukan bulan November dan jadinya sekarang? Saya pikir hari ini lebih baik. Sederhana saja. Untuk terkait ada hubungannya dengan KPK? Tidak ada kaitannya," katanya saat konferensi pers 'Deklarasi Capres Partai Nasdem' melalui Zoom pada Senin (3/10/2022).
Kemudian, ia melanjutkan semua berjalan masing-masing. Untuk hari ini, yang ada kaitannya hanya Nasdem dan pencalonan Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024.
"Ya sudah jelas itu. Kalau terjadi macam-macam pandangan persepsi dugaan itu memang yang namanya hidup. Terimalah kehidupan seperti itu," kata dia.
Ia juga menegaskan sudah yakin dengan Anies Baswedan. Sehingga, pencalonan tersebut tidak ada kaitannya dengan apa pun.
"Yakin sama Anies Baswedan? Ya yakinlah," kata dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan merasa terhormat dipilih oleh partai Nasdem. Sehingga ia siap menjalankan tugasnya.
"Untuk peritiwa hari ini, saya merasa terhormat dan akan siap jalankan tugas dari partai Nasdem. Ini nanti yang jadi perhatian dan fokus kami," kata dia.
KPK pada hari ini mengungkapkan, dalam proses internalnya telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Namun, hingga kini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut.
"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan, pembahasan dalam forum itu dilakukan secara konstruktif dan terbuka Semua peserta ekpose, yang terdiri dari penyidik dan beberapa pejabat di KPK mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya terkait penanganan perkara yang sedang dibahas.
"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujarnya.
Ali menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ia menekankan tidak ada analisis dan pandangan penanganan perkara yang keluar berdasarkan permintaan pihak-pihak tertentu.
Lembaga antirasuah ini juga membantah opini yang menyebutkan bahwa ada pimpinan KPK yang menetapkan salah satu pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Ali menyebut, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan hanya karena pendapat satu peserta rapat dalam gelar perkara.
"Oleh karenanya, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," tegas Ali.
"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," tambahnya menjelaskan.