Senin 03 Oct 2022 11:30 WIB

KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Formula E Taat Prosedur Hukum

Muncul kabar Ketua KPK Komjen (Purn) Firli ingin Anies jadi tersangka Formula E.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai menjalani pemeriksaan kasus Formula E di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai menjalani pemeriksaan kasus Formula E di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya sampai saat masih menyelidiki kasus tersebut.

Langkah itu sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat. "Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur Undang-Undang atau tidak," ucap Ali di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Sebelumnya, beredar kabar Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri ingin Anies ditetapkan sebagai tersangka. "KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali melanjutkan.

Menurut dia, KPK saat ini masih mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut. Ali menuturkan, dalam proses internal di KPK, setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," tutur Ali.

Adapun pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Menurutnya, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali. Dia memastikan, setiap penanganan kasus di KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.

Oleh karena itu, KPK juga menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan kasus Formula E. Padahal, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi. Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan majelis hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara," ucap Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement