Jumat 30 Sep 2022 21:15 WIB

Satgas: 3,33 Juta Ekor Hewan Telah Divaksin PMK

PMK telah menyerang hewan ternak di 301 kabupaten/kota dari 25 provinsi.

Petugas menyuntikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Petugas menyuntikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyatakan, sebanyak 3.335.984 ekor hewan telah menjalani vaksinasi PMK hingga Jumat (30/9/2022) pukul 12.00 WIB. Berdasarkan data Satgas PMK di Jakarta, Jumat (30/9/2022), diketahui hewan yang telah divaksinasi terdiri atas 3.081.680 ekor sapi, 64.791 ekor kerbau, 33.156 ekor domba, 84.445 ekor kambing, dan 71.912 ekor babi.

Dari data tersebut, juga diketahui PMK telah menyerang hewan ternak di 301 kabupaten/kota dari 25 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi. Hingga saat ini, terdapat 546.213 hewan ternak telah terjangkit penyakit itu, di mana 429.185 di antaranya dilaporkan telah sembuh, 95.407 belum sembuh, dan 9.347 ekor mati.

Baca Juga

Rincian dari yang sakit adalah 517.156 sapi, 22.707 kerbau, 1.909 domba, 4.353 kambing, dan 88 babi. Sementara, hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 405.534 sapi, 19.168 kerbau, 1.414 domba, dan 2.989 kambing, serta 80 babi.

Rincian hewan yang belum sembuh, yakni 90.560 ekor sapi, 3.222 ekor kerbau, 432 ekor domba, 1.188 ekor kambing, dan 5 babi. Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 8.994 sapi, 215 kerbau, 41 domba, 94 kambing, dan 3 babi.

Sementara itu, beberapa provinsi masuk dalam zona merah, yakni ada lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK. Provinsi dengan zona merah antara lain Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan.

Satgas menyampaikan, PMK muncul di Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022. Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, perlunya pembatasan dan pengetatan lalu lintas antar daerah zona merah dan hijau.

Satgas PMK juga mendorong pemerintah daerah yang berstatus zona hijau untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan sebagai salah satu langkah mencegah penyebaran PMK. Saat ini, pemerintah terus berupaya untuk mencegah penyebaran PMK dan mempercepat penanganan penyakit mulut dan kuku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement