Senin 02 Nov 2026 17:01 WIB

Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Mengandung Narkoba

Sejak 2020, Muhammadiyah telah menetapkan fatwa haram vape.

Penjual mencoba rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025). Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) mendorong pemerintah untuk lebih aktif menindak penjualan vape ilegal di marketplace. Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menilai praktik tersebut merugikan industri vape yang selama ini mematuhi regulasi pemerintah. Fenomena tersebut berbanding terbalik dengan upaya ritel vape resmi yang menjual produk dengan pita cukai serta melarang anak-anak di bawah usia 21 tahun membeli produk tersebut. Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat penerimaan cukai dari vape atau rokok elektrik masih memiliki tren yang meningkat. Berdasarkan data penerimaan cukai vape pada 2024 sebesar Rp2,65 triliun atau meningkat 43,7 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan 2023 yang sebesar Rp1,84 triliun. Diperkirakan penerimaan cukai dari vape akan terus meningkat dan berlanjut pada tahun ini.
Foto: Republika/Prayogi
Penjual mencoba rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025). Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) mendorong pemerintah untuk lebih aktif menindak penjualan vape ilegal di marketplace. Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menilai praktik tersebut merugikan industri vape yang selama ini mematuhi regulasi pemerintah. Fenomena tersebut berbanding terbalik dengan upaya ritel vape resmi yang menjual produk dengan pita cukai serta melarang anak-anak di bawah usia 21 tahun membeli produk tersebut. Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat penerimaan cukai dari vape atau rokok elektrik masih memiliki tren yang meningkat. Berdasarkan data penerimaan cukai vape pada 2024 sebesar Rp2,65 triliun atau meningkat 43,7 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan 2023 yang sebesar Rp1,84 triliun. Diperkirakan penerimaan cukai dari vape akan terus meningkat dan berlanjut pada tahun ini.

YOGYAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas peredaran vape atau rokok elektrik yang mengandung narkoba karena sejalan dengan fatwa haram penggunaan vape yang diterbitkan pada 2020.

Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengatakan fatwa tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 pada Januari 2020.

Baca Juga

“Fatwa haram vape itu sudah diputuskan,” kata Syamsul, Senin (2/11/2026).

Karena itu, Muhammadiyah mendukung kebijakan instansi pemerintah, termasuk Polri, dalam memberantas peredaran rokok elektrik, terutama yang mengandung narkoba.

“Kita sangat mendukung itu, kan sudah difatwakan. Konsekuensinya, kita harus mendukung kebijakan yang sejalan dengan fatwa tersebut. Tidak mungkin kita mengeluarkan fatwa, tetapi mengambil sikap berbeda,” ujarnya.

Syamsul mengatakan, setelah fatwa tersebut diterbitkan, Muhammadiyah membentuk Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) sebagai ujung tombak upaya pengendalian tembakau dan rokok elektrik.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi