Jumat 30 Sep 2022 15:45 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan: Revitalisasi Halte Bundaran HI Penuhi Syarat

Revitalisasi halte Bundaran HI disebut sudah melewati kajian Tim Ahli Cagar Budaya

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi Halte Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi Halte Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, pihaknya sangat menghormati kawasan objek diduga cagar budaya (ODCB) di kawasan bundaran HI yang saat ini tengah ada revitalisasi halte Transjakarta. Namun demikian, dia tak melihat gangguan terhadap cagar budaya secara utuh, selain gangguan visual atas revitalisasi halte di bundaran HI.

“Kita sangat mengormati ODCB dan pendapat dari JJ Rizal, tapi, saya melihat bahwa yang dikerjakan Transjakarta sudah memenuhi persyaratan kebutuhan dari ruang masyarakat,” kata Iwan kepada awak media, Jumat (30/9/20222).

Baca Juga

Sebelumnya, proyek revitalisasi Halte Bundaran HI ini menjadi polemik setelah sejarawan JJ Rizal memprotesnya. Dia meminta, proses revitalisasi Halte Bundaran HI dihentikan. Dia juga meminta penghentian pembangunan Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI yang merusak pandangan ke Patung Selamat Datang dan Henk Ngantung Fountain warisan Presiden Sukarno. Menurut dia, monumen itu merupakan poros penanda perubahan Ibu Kota kolonial ke Ibu Kota Nasional.

Iwan mengatakan, sedari awal revitalisasi, sudah ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait kawasan itu. Tak hanya itu, dia menyebut dalam kajian yang ada, revitalisasi halte Bundaran HI, tidak dikhawatirkan lebih jauh dan bisa dilanjutkan terus hingga selesai.

 

“Iya ada kajiannya, tapi tidak ada permasalahan dari hal kebutuhan ruangnya. Dihentikan itu maksudnya gimana? Pembangunan juga sudah mulai 100 persen,” ucapnya.

Iwan mengatakan, revitalisasi Halte Bundaran HI bisa terus dilanjutkan jika memenuhi kaidah pelestarian cagar budaya. Apalagi, dalam revitalisasi itu, dia menyebut ada ahli terkait saat rapat dengan tim ahli cagar budaya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement