Jumat 30 Sep 2022 15:32 WIB

KPK Dalami Arahan Rektor Unila Soal Seleksi Tertutup Mahasiswa Baru

KPK mendalami melalui pemeriksaan empat saksi di Polresta Bandar Lampung, kemarin.

Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut. KPK mendalami melalui pemeriksaan empat saksi di Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Kamis (29/9/2022) kemarin.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Empat saksi tersebut, yakni pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila Rudi Natamiharja, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal Unila Budiono, dan pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra. KPK pada hari Kamis (29/9) juga memanggil lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut. 

Namun, mereka tidak memenuhi panggilan, yaitu Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta, dan Pembantu Rektor III Unila Yulianto.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu,pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022. Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas. Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. 

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement