REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi faktual pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai prosedur. Imbauan ini disampaikan usai Bawaslu menduga KPU melakukan pelanggaran aturan karena melakukan verifikasi administrasi anggota partai melalui panggilan video.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta 34 KPU provinsi melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) sesuai dengan prosedur pedoman teknis KPU serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Dia pun memastikan Bawaslu akan mengawasi proses verifikasi faktual yang berlangsung pada 15 Oktober-4 November 2022 itu.
"Kepatuhan prosedur dan proses yang berkenaan dengan kesesuaian jadwal dan lokasi pelaksanaan verifikasi faktual serta tata cara verifikasi faktual ini akan menjadi fokus Bawaslu dalam mengawasi tahapan verifikasi faktual," ungkap Bagja dalam bimtek terhadap anggota KPU/KIP Provinsi di Jakarta, Kamis (29/9/2022) malam.
Bagja juga memberikan beberapa masukan kepada KPU supaya verifikasi faktual berjalan sesuai prinsip dasar penyelenggaraan pemilu, yakni adil, transparan, serta nondiskriminatif. Pertama, KPU mencermati kembali data keanggotaan partai di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
KPU juga dimintai menjadikan nama-nama warga yang dicatut oleh partai sebagai sampel verifikasi faktual. Terutama nama-nama yang belum diklarifikasi. "Jika sudah (diklarifikasi) tinggalkan. Jika ada yang mencurigakan tinggalkan. Namanya (verifikasi faktual) kan sampling bukan sensus," kata Bagja.
Kedua, Bagja meminta KPU memaksimalkan proses verifikasi faktual secara langsung (tatap muka), terutama di daerah-daerah yang terkendala akses jaringan internet. "Yang susah akses internet datangi, atau dihadirkan di Kantor KPU atau kantor kecamatan, yang mempermudah," ujarnya.
Ketiga, Bagja berharap KPU memberikan akses pengawasan dalam tahapan verifikasi faktual ini. Sebab, Bawaslu mengawasi proses tahapan pemilu atas perintah undang-undang, bukan atas kemauan sendiri.
"Dengan demikian kehadiran kami membantu KPU untuk kemudian memberikan saran kepada KPU jika terdapat hal-hal di luar pedoman teknis dan PKPU, bahkan jika mau diskusi di antara teman-teman (Bawaslu daerah dan KPU daerah) silakan, tidak ada yang kemudian Bawaslu provinsi dan kabupaten kota halang-halangi bersama teman-teman KPU," papar Bagja.
Sebelumnya, Kamis (29/9/2022) sore, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran aturan dalam tahap verifikasi administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Bawaslu mendapati KPU memverifikasi keanggotaan partai menggunakan sarana video call.
Bawaslu menduga itu sebagai pelanggaran karena verifikasi keanggotaan partai via video call tidak dibenarkan oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2022. "Padahal, di Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa verifikasi administrasi melalui fisik," ujar Komisioner Bawaslu Puadi.
Bawaslu mendapati praktik verifikasi administrasi keanggotaan partai melalui panggilan video ini terjadi di 10 provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga: Bawaslu Duga KPU Langgar Aturan karena Verifikasi Partai via Video Call