Kamis 29 Sep 2022 21:05 WIB

Hakim dan Saksi Saling Balas Soal Penyebab Migor Mahal di Pasaran

Hakim mencecar saksi yang kerap berkelit ketika ditanya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan memberikan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebab mahalnya minyak goreng (migor) menjadi salah satu hal yang diperdebatkan oleh majelis hakim dan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO). Hakim mencecar saksi yang kerap berkelit ketika ditanya.

Agenda sidang kali ini berupa permintaan keterangan terhadap mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan. Hakim mulanya menanyakan soal penyebab migor mahal apakah dipengaruhi banyaknya jumlah ekspor.

Baca Juga

"Tidak hanya karena ekspor seharusnya, pada kondisi normal pak kebijakan pemerintah sudah bagus dengan pungutan ekspor bea keluar, itu berarti pelaku usaha akan pilih memasok dalam negeri daripada ekspor," kata Oke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus pada Kamis (29/9/2022).

"Sehingga pada posisi sebelum ada gejolak, krisis, dan sebagainya sebabkan CPO naik ya seperti itu mereka pasok dulu dalam negeri baru ekspor," lanjut Oke.

Hakim tak puas dengan jawaban Oke yang menggunakan asumsi kondisi normal. Padahal, kenaikan migor terjadi di saat harga CPO bergejolak di dunia.

"Fungsi jaga stabilitas barang pokok ada di Anda. Berarti sumber masalah di tempat saudara, bukan di (ditjen perdagangan) luar negeri? Makanya terbuka lah jangan pakai ideal gimana lihat fakta saja," cecar hakim.

"Di luar normatifnya, begitu terapkan kebijakan satu harga 14 ribu sementara harga internasional melonjak 26 ribu ini jadi celah bagi oknum pelaku usaha untuk memanfaatkan ini makanya terjadi kelangkaan. Jadi ini terutama yang sebabkan," jawab Oke.

Oke mengakui adanya ketidakpatuhan dari pelaku usaha CPO yang menyebabkan harga migor melonjak di dalam negeri. Mereka memilih menjual CPO keluar negeri karena lebih menguntungkan.

"Saya kalau pikir negatif ya ngapain (jual di dalam negeri). Begitu kita wajib (migor dijual) Rp 14 ribu akhirnya pilih yang Rp 26 ribu. Jadi memilih ekspor. Jadi pelaku usaha nggak kooperatif taati Presiden jual minyak goreng untuk rakyat," kata Oke.

Hakim kemudian mempertanyakan soal penimbunan migor di dalam negeri. Hakim menduga hal ini jadi salah satu penyebab mahalnya migor karena berkurangnya suplai.

"Kita jujur saja apa memang banyak lari keluar negeri atau ditimbun di dalam negeri?" tanya hakim.

"Pada saat lepas harga kemasan premium ke pasar tidak tunggu waktu lama besok retail modern keluar. Artinya di dalam pak (ditimbun)," jawab Oke.

Mendapati jawaban tersebut, hakim hanya bisa mengelus dada. Ia mengingatkan Oke soal Pasal 33 ayat (3) UUD Negara RI 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oke tercatat sebagai mantan abdi negara yang telah mengabdi puluhan tahun.

"Tanah, air itu untuk kemakmuran rakyat. Itu amanat konstitusi," kata hakim.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement