Rabu 28 Sep 2022 11:16 WIB

Bawaslu Proses Pelaporan Anies Terkait Tabloid dalam 3 Hari 

Hasil pengecekan atas laporan terkait penyebaran tabloid akan diumumkan Jumat (30/9)

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang terlapornya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Selasa (27/9/2022). Bawaslu akan mengecek laporan tersebut dalam tiga hari kerja untuk menilai apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. 

"Kami mempunyai waktu dalam tiga hari ini untuk mengecek apakah laporan ini telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (28/9/2022). 

Baca Juga

Bagja menyebut, hasil pengecekan atas laporan terkait penyebaran tabloid dengan sampul depan gambar Anies Baswedan itu akan diumumkan pada Jumat (30/9/2022). 

 

photo
Tabloid KBA Newspaper berisi tentang Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan di sekitar Masjid Al Amin, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. - (Istimewa)

 

Bagja menjelaskan, pihaknya butuh tiga hari karena harus mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Jika tidak, laporan tersebut harus dilengkapi oleh pelapor. Setelah pelapor melakukan perbaikan ternyata masih belum lengkap, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti. 

Sedangkan jika laporannya lengkap, maka Bawaslu langsung mengkaji apakah perkara yang dilaporkan merupakan bentuk pelanggaran atau tidak. "Siapa tahu ini bukan pelanggaran, atau siapa tahu (memang) pelanggaran," ujar Bagja. 

Jika laporan tersebut memang pelanggaran, maka pihak Bawaslu akan memutuskan jenis pelanggarannya dan bentuk tindaklanjutnya. "Kalau memenuhi (syarat), kita lanjutkan ke dalam proses penentuan apakah pelanggaran pidana, apakah pelanggaran administrasi, apakah pelanggaran kode etik," ujar Bagja. 

Perkara ini bermula ketika sebuah tabloid, yang halaman depannya menampilkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tersebar di rumah ibadah di Kota Malang pada Kamis (22/9/2022). Tajuk tabloid itu adalah 'MENGAPA HARUS ANIES?'. Terdiri atas 12 halaman, tabloid itu sepenuhnya membahas Anies.  

Belum diketahui siapa pihak yang menyebarkan tabloid bernama KBAnewspaper itu. Pada bagian boks redaksi di dalam tabloid, hanya terpampang nama Ramadhan Pohan sebagai founder/CEO. Tapi, tak tercantum alamat kantor tabloid tersebut. 

Usai tabloid itu beredar, kelompok bernama Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran tabloid tersebut. Dua pihak itu dijadikan terlapor karena diyakini sebagai penyebar tabloid tersebut. 

"Dugaannya kan dilakukan Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan," ujar Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea usai membuat laporan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/9/2022). 

Baca juga : Anies Tertawa Merespons Pelaporan Dirinya Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Terkait alasan membuat laporan, Miartiko menyebut bahwa penyebaran tabloid itu adalah bentuk kampanye terselubung. Tentu, penyebarannya merupakan pelanggan pemilu karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons dengan santai kabar pelaporan dirinya. Bahkan, Anies sempat tertawa mengetahui ada laporan tersebut. 

"Emang ada laporan itu?" kata Anies merespons pertanyaan awak media sambil tertawa, di Jakarta, Selasa (28/9/2022). 

Mengetahui bahwa laporan itu benar-benar ada, Anies pun menyebut bahwa dirinya belum mau mengurusi hal tersebut. Dirinya masih fokus mengurus Ibu Kota. 

"Saya ngurusin Jakarta dulu dah, belum ngurusin yang lain," kata pria yang sudah secara terang-terangan menyatakan siap maju menjadi calon presiden dalam Pemilu 2024 itu.

Baca juga : Kemendagri Akui tak Bisa Awasi Netralitas ASN, Tunggu Viral Baru Ditindak

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement