REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh agama Papua, Pendeta Alberth Yoku mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe akan tanggung jawab kepada Tuhan. Pernyataan itu disampaikan Alberth terkait mangkirnya Lukas dari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siapa pun kita, dari agama mana pun, kita diajarkan untuk takut pada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab dalam melayani masyarakat umum," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (25/9/2022).
Penegasan itu kata dia, sebagai wujud dari janji sumpah jabatan berdasarkan agama yang dianut masing-masing pejabat publik. "Tiap-tiap orang diambil sumpah jabatan di atas kitab suci, itu berarti ada tangan Tuhan ikut menduduki sumpah jabatan tersebut," katanya.
Menurut dia, Lukas dan semua kepala daerah di seluruh Indonesia harusnya mau bertanggung jawab akan apa yang telah ia perbuat. Mereka harus memenuhi panggilan KPK dan mengikuti koridor hukum yang berlaku.
"Seorang pejabat publik harus bersikap proaktif dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan," katanya.
Dia menyatakan, sikap proaktif dan kerja sama dengan pihak penegak hukum adalah langkah menyelesaikan masalah. Hukum juga menjadi jalan pembuktian bahwa tuduhan yang sudah diketahui publik adalah tidak benar.
Kalau pun benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak menjalankan tanggung jawab. Membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Pendeta Alberth menambahkan, hukum akan menempatkan seseorang dalam posisi benar dan salah. Maka dari itu, tidak ada salahnya Lukas maju dengan berani menyatakan kebenaran dan kejujuran atas nama Tuhan.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas sebelumnya tidak menghadiri panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," kata Ali, Kamis (22/9/2022).