Jumat 23 Sep 2022 18:10 WIB

Lukas Enembe Tersangka, Wapres: Semua Orang Harus Patuh Hukum

Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK.

Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/9).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan semua orang harus mematuhi hukum, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Semua orang harus patuh kepada penegakan hukum, dan itu komitmen kita sebagai bangsa untuk mematuhi hukum," kata Wapres Ma'ruf Amin kepada wartawan saat ditanya soal perkara hukum terkait Lukas Enembe di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Baca Juga

Diketahui KPK kembali memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk hadir sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK. Lukas Enembe sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua dengan alasan sakit.

"Saya kira penegakan hukum oleh KPK, (memberantas) korupsi sudah ada dasar hukumnya, undang-undangnya ada, kewenangan diberikan ke KPK sepanjang ada bukti-bukti yang jelas," tambah Wapres.

Wapres Ma'ruf menegaskan tidak ada pengecualian dalam proses hukum. "Saya kira semua orang, siapa saja bisa diproses secara hukum dengan bukti-bukti yang jelas, kita lihat prosesnya seperti apa, tidak terkecuali," tegas Wapres.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan setoran tunai Lukas Enembe ke kasino judi senilai 55 juta dolar AS atau setara dengan Rp 560 miliar.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari uang yang diduga pernah disetor oleh Lukas ke kasino. PPATK pernah menemukan dalam satu kali transaksi, Lukas diduga menyetor hingga 5 juta dolar AS.

PPATK sudah memblokir rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar. Kasus korupsi lainnya yang diduga terkait kasus Lukas Enembe ini, seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Namun, sejumlah masyarakat Papua yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Papua melakukan aksi demonstrasi "Save Gubernur Papua Lukas Enembe" di Kota Jayapura pada 20 September 2022. Demonstran meminta agar KPK mencabut status tersangka terhadap Lukas Enembe.

KPK sudah menegaskan penyidikan yang telah dilakukan terkait dugaan korupsi di Papua murni dalam rangka penegakan hukum tanpa adanya kepentingan lain.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement