Kamis 22 Sep 2022 15:43 WIB

KPK Temukan Surat Palsu Terkait Pengelolaan Dana PON 2020 Beredar di Papua

Surat palsu ditandatangani Muh Ridwan Saputra yang disebutkan sebagai penyidik KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Jubir KPK Ali Fikri (kanan).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Jubir KPK Ali Fikri (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di wilayah Papua. Dalam isi surat itu menyebutkan, bahwa lembaga antirasuah tersebut sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana PON XX 2020.

"KPK menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Ali mengungkapkan, pada surat itu tertera tanggal 21 September 2022. Selain itu, surat tersebut ditandatangani oleh Muh Ridwan Saputra yang disebutkan sebagai penyidik KPK.

"Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," tegas Ali.

Surat itu, lanjutnya, ditujukan kepada pihak tertentu. Pihak yang dimaksud tersebut, diminta untuk memberikan keterangan terkait penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020.

Ali menuturkan, surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya.

KPK dengan tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. "KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ucap Ali.

Dia menambahkan, jika masyarakat menemui maupun mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, dapat segera melapor ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement