Kamis 22 Sep 2022 15:32 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bermodus Usir Roh Jahat

TT melakukan aksinya di Kampung Sumur Daon, Desa Sukamanah, Rajeg, Tangerang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polsek Tajeg tangkap pelaku pencabulan bermodus mengusir roh jahat.
Foto: Foto : MgRol_92
Polsek Tajeg tangkap pelaku pencabulan bermodus mengusir roh jahat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi meringkus seorang laki-laki berinisial TT (48 tahun), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, karena terlibat tindak pidana pencabulan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi pencabulan dengan modus pengobatan mengusir roh jahat.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan seorang perempuan berinisial N (22 tahun). Korban mengaku dirinya telah menjadi sasaran pelecehan seksual pelaku dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat.

"Dilakukan tersangka pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Sumur Daon, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Nurjaman di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (22/9/2022).

Nurjaman menjelaskan, kronologi kejadian pencabulan bermula saat korban N datang bersama suaminya berinisial YS ke tempat pelaku. Korban berniat untuk mengobati adik iparnya berinisial YY yang sedang mengalami sakit kepala. Kemudian, pelaku justru melakukan tindakan pengobatan kepada N di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam melakukan aksinya, menurut Nurjaman, dengan alasan menarik setan dari tubuh korban, pelaku menyentuh tubuh korban hingga ke bagian alat vital. Korban sempat menolak, namun pelaku tetap melakukan aksinya dengan motivasi pengobatan.

"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor (korban) tidak senang dan merasa dilecehkan secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg," tutur Nurjaman.

Polisi kemudian menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti, di antaranya barang-barang sesajen. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sambung dia, pelaku telah melakukan hal yang sama sebanyak empat kali.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap Nurjaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement