REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe, Aceh menyatakan permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi tersebut meningkat. "Permohonan pembuatan paspor harian kini meningkat dari 50 pemohon, kini menjadi 80 pemohon," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Fauzi diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Izhar Rizky, di Lhokseumawe, Rabu (21/9/2022).
Izhar Rizky mengatakan peningkatan tersebut terjadi, karena adanya kelonggaran negara-negara tujuan terhadap pelaku perjalanan luar negeri setelah kasus Covid-19 melandai. Kondisi tersebut berbeda saat pandemi Covid-19. Izhar Rizky mengatakan, saat itu, permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Lhokseumawe paling banyak lima pemohon saja.
Izhar Rizky mengatakan peningkatan permohonan pembuatan paspor tersebut terjadi pada Idul Adha. Meskipun terjadi peningkatan, Kantor Imigrasi Lhokseumawe belum menambah hari pelayanan.
"Peningkatan pembuatan paspor masih dalam kategori normal. Kini berkisar 75 hingga 80 pemohon dalam sehari. Ini menunjukkan minat warga Aceh keluar negeri meningkat seiring melonggarnya aturan terkait Covid-19," kata Izhar Rizky.
Izhar Rizky mengatakan sebagian besar pemohon pembuahan paspor adalah kepentingan perjalanan luar negeri, seperti ibadah umrah, tujuan wisata atau melancong, serta bekerja di negara lain. Menyikapi terjadinya peningkatan permohonan tersebut, Izhar Rizky mengatakan pihaknya melayani pembuatan paspor masuk desa, terutama masyarakat yang jauh dari kantor imigrasi.
Pelayanan masuk desa tersebut merupakan upaya Kantor Imigrasi Lhokseumawe jemput bola mendekatkan diri dan mempermudah layanan kepada masyarakat. "Layanan jemput bola ini adalah langkah praktis guna memudahkan masyarakat pedesaan untuk mendapatkan pelayanan paspor serta mengurangi mobilitas orang di Kantor Imigrasi Lhokseumawe," kata Izhar Rizky.
Selain itu, Izhar Rizky memastikan Kantor Imigrasi Lhokseumawe terus memberikan pelayanan maksimal bagi para pemohon paspor. Fasilitas pendukung pelayanan juga cukup memadai.
Kantor Imigrasi Lhokseumawe juga mengajak masyarakat memanfaatkan sistem antrean daring dalam pelayanan pembuatan paspor. Setelah mendaftar, pemohon dapat menentukan sendiri jadwal pembuatan paspor, sehingga cara ini lebih memudahkan pemohon.
"Sistem antrean daring atau online ini memudahkan proses mengikuti verifikasi data, perekaman dan pembayaran, serta pemberitahuan jadwal pengambilan paspor," kata Izhar Rizky.
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, kata Izhar Rizky lagi, pihaknya memberikan pelayanan prioritas bagi kelompok rentan, yakni pemohon lanjut usia, ibu hamil, orang sakit, disabilitas serta balita. "Pelayanan pembuatan paspor selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo," kata Izhar Rizky.