Rabu 21 Sep 2022 19:34 WIB

Peredaran Obat Tradisional di Tasikmalaya Diawasi

Obat tradisional salah satu alternatif yang biasa dikonsumsi warga Priangan Timur.

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
Gudang dan toko obat tradisional berbahan kimia obat dan tanpa memiliki izin edar dari Balai Besar POM di wilayah Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat berhasil digerebek pada Rabu (28/7) lalu. Ribuan obat tradisional turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga akan segera diedarkan ke seluruh Jawa Barat termasuk pemiliknya telah diamankan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Gudang dan toko obat tradisional berbahan kimia obat dan tanpa memiliki izin edar dari Balai Besar POM di wilayah Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat berhasil digerebek pada Rabu (28/7) lalu. Ribuan obat tradisional turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga akan segera diedarkan ke seluruh Jawa Barat termasuk pemiliknya telah diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Tasikmalaya akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional di pasar. Pasalnya, selama ini masih ditemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat sintetis.

Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, mengatakan, obat tradisional adalah salah satu alternatif yang biasa dikonsumsi masyarakat di wilayah Priangan Timur. Buktinya, masih banyak obat tradisional yang dijual di pasaran. Namun, dari banyaknya obat tradisional yang beredar, Loka POM di Kota Tasikmalaya masih menemukan adanya yang bahan kimia obat sintetis.

Baca Juga

"Kami masih menemukan produk tradisional yang masuh mengandung bahan kimia obat sintetis. Kami temukan itu di toko atau kios jamu," kata dia, Rabu (21/9/2022).

Ia menjelaskan, obat tradisional itu adalah produk sediaan farmasi yang berasal dari alam. Dalam aturan, obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat yang sintetis. Artinya, obat tradisional itu tak boleh dicampur dengan bahan kimia obat sintetis sebelum dilakukan pengujian.

Menurut Jajat, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat sintetis biasanya diproduksi oleh produsen ilegal. Namun selama ini, Loka POM di Kota Tasikmalaya belum menemukan adanga produsen obat tradisional ilegal di Priangan Timur.

"Di sini hanya menjadi pasar atau distribusi. Kami akan melakukan pemberantasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat," ujar dia.

Jajat menjelaskan, pihak yang mengedarkan atau produksi bisa dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman kepada pengedar disebut bisa mencapai penjara sampai 15 tahun dan denda 15 miliar."Karena itu kan pasti ada efek samping. Bisa bahaya kalau belum diteliti," kata dia.

Karena itu, ia juga mengimbau masyarakat agar memilih obat tradisional yang aman. Salah satunya yang sudah memiliki izin edar.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement