REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menyoroti terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mencakup peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) pada Rabu (21/9). Menurutnya, target peningkatan RTH dari 12,1 persen menjadi 30,9 persen bukan hal yang tak mungkin.
“Kalau dilihat dari bentuk hamparan saja, ya itu susah,” kata Yayat ketika dihubungi, Rabu (21/9/2022).
Dia menuturkan, rencana pengembangan RTH itu sangat dimungkinkan jika melibatkan penambahan fungsi bangunan sebagai pengganti hamparan RTH. Pasalnya, kata dia, jumlah hamparan tersisa di Jakarta sangat minim.
“Sepengetahuan saya, dalam RDTR baru, memberikan perhitungan ruang hijau dalam konteks estetika lingkungan dan lainnya yang dihitung,” katanya.
Dengan demikian, jumlah 30 persen RTH dinilainya bisa saja dilakukan dengan memanfaatkan sisa lahan horizontal dan vertikal pada bangunan. Dia mengatakan, hal itu lebih memungkinkan saat para swasta juga ikut membidani keleluasaan terhadap green building.
“Jadi skenario hijau saat ini bukan seberapa luasnya, tapi lebih ke fungsionalnya,” jelas dia.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mencakup peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) Rabu (21/9/2022). Di dalamnya, Anies mengupayakan perluasan RTH menjadi 30,9 persen per tahun ini.
“Harapannya nanti kita bisa melakukan pemusatan atas bangunan di kawasan TOD,” kata Anies di Jakarta, Rabu.
Dia menerangkan, perhitungan ruang hijau pada 2014 itu hanya diperhitungkan berdasarkan luas hamparan. Alih-alih demikian, hamparan hijau saat ini dinilainya akan meningkat karena adanya taman vertikal, taman atap, permukaan berpori dan lainnya.
“Itu semua bisa diperhitungkan sebagai ruang hijau. Jadi bukan horizontal saja, vertikal pun bisa,” katanya.
Sebenarnya, jika mengacu pada peraturan kawasan, bentuk penambahan RTH ini bukan hal yang baru. Pasalnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang kawasan DKI, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) juga meminta semua kawasan itu bisa mengatur luas RTH minimal 30 persen. Walaupun, secara total diminta berjumlah 30 persen. Menilik lebih jauh, aturan Perpres itu ada di Pasal 12 huruf H.