REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memperbanyak ruang terbuka hijau publik. Hal ini mengingat ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta baru sekitar 23 persen berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30 persen dari luas wilayah kota. Kepala DLH Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto menyebut, luas ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta sendiri belum mencapai angka minimal.
"Masih sekitar 23 persen (ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta), makanya terus mengejar penambahan ruang terbuka hijau publik," kata Sugeng, Rabu (21/9/2022).
Sugeng menjelaskan, total ada 26 lokasi yang masuk dalam daftar rencana pembangunan ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta. Pembangunan ruang terbuka hijau publik, katanya, sebagian merupakan masukan dari masyarakat.
"Kami akan buat ruang terbuka hijau publik, kecil-kecil. Utamanya bagaimana membuat landscape dulu. Kami mau tidak mau harus mengejar karena mendekati akhir tahun dan akan masuk musim hujan," ujar Sugeng.
Di 2022 ini, baru akan dibangun tiga ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta yakni di Rejowinangun, Warungboto dan Keparakan. Pembangunan ruang terbuka hijau publik akan menggunakan anggaran APBD Perubahan Kota Yogyakarta Tahun 2022.
Anggaran untuk pembangunan masing-masing ruang terbuka hijau publik dialokasikan sekitar Rp 190 juta. Kepala DLH Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, pembangunan tiga ruang terbuka hijau publik tersebut diperkirakan tidak sampai dua bulan.
Hal ini mengingat APBD Perubahan Tahun 2022 baru disetujui bersama DPRD Kota Yogyakarta pada pekan kemarin. Sedangkan, kata Sugeng, APBD perubahan tersebut saat ini dalam proses evaluasi Gubernur DIY dan setidaknya membutuhkan selama 14 hari.
Oleh karena itu, diperkirakan APBD Perubahan Kota Yogyakarta Tahun 2022 baru dapat digunakan pada Oktober nanti. "Pembangunan ruang terbuka hijau publik di tiga wilayah itu masuk dalam daftar rencana selama ini," tambah Sugeng.
DLH Kota Yogyakarta, lanjutnya, saat ini mengelola ruang terbuka hijau publik dengan total luas sekitar 2,6 hektare. Setidaknya, ada sekitar 49 ruang terbuka hijau publik yang tersebar di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
Pembangunan ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta tidak dilakukan pada 2020 dan 2021 lalu. Hal ini dikarenakan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk pandemi Covid-19.
"Pembangunan ruang terbuka hijau publik sempat berhenti selama dua tahun akibat kondisi pandemi," jelasnya.