Selasa 20 Sep 2022 20:07 WIB

Akankah KPK Jemput Paksa Lukas Enembe ke Papua?

Penetapan Lukas Enembe oleh KPK disambut gelombang demo pendukung di Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada media di Bandara Sentani, Jayapura, Papua. Lukas Enembe baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur PapuaLukas Enembe sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka, telah dilakukan.

 

KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Gubernur Lukas Enembe telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan peruntukan anggaran, termasuk menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Bahkan Lukas Enembe disebut terkait dalam 10 tindak pidana korupsi besar di Papua. 

Setidaknya ada 10 dugaan kasus korupsi besar yang menyeret nama Lukas Enembe seperti yang disebut Mahfud MD dalam konferensi persnya kemarin, dan ini telah berlangsung sejak lama. Namun karena sikap yang tidak kooperatif, setiap pemanggilan pemeriksaan KPK selalu diabaikan dan terjadi penolakan dari pendukungnya.

Beberapa korupsi yang terkait diantaranya kasus gratifikasi Rp 1 miliar dari anggaran Pemerintahan Papua yang disetorkan kepadanya. Kemudian PPATK juga mendapati adanya aliran dana judi dan pencucian uang yang mengalir ke beberapa rekening Lukas Enembe di beberapa bank. Dan yang tidak kalah besar adalah penyelewengan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua yang digelar pada 2021 lalu.

"Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud, dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022). 

 

photo
Daftar wilayah di DOB Papua. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement