Selasa 20 Sep 2022 17:56 WIB

Jembatan di Jalan Ahmad Yani Rusak, Hanya Bisa Dilalui Sepeda Motor

Dikhawatirkan beban kendaraan yang melintas akan memperparah kerusakan.

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
Kondisi jembatan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Senin (12/9/2022). Tembok penahan tanah di sisi jembatan itu mengalami longsor.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kondisi jembatan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Senin (12/9/2022). Tembok penahan tanah di sisi jembatan itu mengalami longsor.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya mengeluarkan rekomendasi agar kendaraan roda empat atau lebih tak lagi melintasi jembatan yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dikhawatirkan beban kendaraan yang melintas di jembatan itu akan memperparah kerusakan.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas PUTR Kota, Wenda Krisnawan, mengatakan, pihaknya telah menyarankan rekomendasi itu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya dan Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota. Rekomendasi itu diklaim telah diberikan sejak Senin (12/9/2022), sehari setelah jembatan rusak akibat terdampak bencana. Namun, pada Selasa (20/9/2022), kendaraan roda empat masih melintas di jembatan itu.

Baca Juga

"Itu kewenangan di sana (polisi dan dishub) untuk pengaturan. Selama tidak ada hujan tinggi, saya kira aman. Dan jalan yang ditutup jangan dilintasi," kata Wenda saat dikonfirmasi Republika, Selasa.

Berdasarkan pantauan Republika, hanya satu dari dua lajur tersedia di jembatan itu yang digunakan kendaraan yang melintas. Kendaraan dari dua arah berlawanan harus melintas secara bergantian.

Sementara itu, keretakan di aspal jembatan itu bertambah dibandingkan sebelumnya. Wenda juga mengakui adanya penambahan retakan di aspal jalan. Namun, ia menyatakan, jembatannya tidak mengalami keretakan. "Memang jalannya iya, tapi jembatannya tidak," ujar dia.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Kota Tasikmalaya, Gumilar, mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi untuk tidak memperbolehkan kendaraan roda empat atau lebih melintas di jembatan rusak yang ada di Jalan Ahmad Yani. Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas.

Rekayasa yang akan dilakukan adalah mengarahkan kendaraan dari Ciamis ke Jalan Moch Hatta sebagai filter pertama. Sementara itu, filter kedua itu dialihkan ke Jalan Kalangsari. Sedangkan, kendaraan dari arah Pasar Pancasila akan dialihkan ke Jalan Lengkong.

"Karena ini bersifat temporer, kewenangannya ada di polisi. Kami hanya membantu kajian teknis serta sarana dan prasarana, seperti rambu dan petugas," kata Gumilar kepala Republika.

Menurut dia, Dishub Kota Tasikmalaya juga telah melakukan analisis dampak dari rekayasa lalu lintas itu untuk mengantisipasi terjadinnya kemacetan di titik jalan lain. Sejumlah langkah mitigasi juga telah disiapkan. "Terkait penerapannya, seperti yang saya bilang tadi itu tergantung dari kepolisian. Kami akan dukung," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anaga Budiharso, mengaku baru mendapat surat dari Dinas PUTR Kota Tasikmalaya terkait rekomendasi itu. Dalam surat itu disebutkan kendaraan roda empat atau lebih disarankan tidak melintasi jembatan di Jalan Ahmad Yani. "Hari ini surat baru sampai di meja saya. Kalau ahlinya menyarankan dibatasi, kami akan lakukan," kata dia saat dihubungi Republika.

Namun, pihaknya akan lebih dulu melakukan pemantauan kondisi di lapangan. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Tasikmalaya untuk rekayasa lalu lintas. "Mungkin dua hari ke depan baru bisa dilakukan. Jadi, nanti ke depan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua," kata dia.

Sebelumnya, dinding jembatan yang berada di atas Sungai Ciloseh itu mengalami longsor akibat hujan deras yang terjadi sejak Ahad (11/9/2022). Hingga saat ini, belum sama sekali dilakukan perbaikan di jembatan itu. Sebagian badan jembatan juga masih ditutup.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement