Selasa 20 Sep 2022 06:24 WIB

Polsek Jatinegara Ringkus Dua Pelaku Tawuran di Bali Mester

RD dan AI menjadi tersangka kasus tawuran menggunakan celurit, yang menewaskan MH.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polsek Jatinegara menciduk dua pelaku tawuran yang menewaskan MH (17 tahun).
Foto: Foto : MgRol_92
Polsek Jatinegara menciduk dua pelaku tawuran yang menewaskan MH (17 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Jatinegara menangkap dua remaja terduga pelaku tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan, pelaku tersebut berinisial RD dan AI yang masing-masing berusia 17 tahun.

Keduanya ditangkap sehari setelah peristiwa tawuran yang menewaskan MH (17 tahun) tersebut. Tawuran terjadi pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 01.00 WIB. "Pelaku ditangkap di kediamannya di Bidara Cina dan Cipinang Cempedak. Tidak ada perlawanan," kata Entong di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Entong menjelaskan, dari penangkapan itu, aparat juga menyitasejumlah barang bukti, seperti dua buah celurit yang digunakan saat tawuran hingga baju milik korban. Menurut dia, penyebab tawuran remaja itu karena saling ejek di media sosial. Kemudian kedua kelompok remaja tersebut janjian bertemu di lokasi kejadian.

"Adanya komunikasi melalui WhatsApp (WA). Tidak menggunakan media lain, hanya WA sehingga satu sama lain sepakat menentukan lokasi," ujar Entong.

Korban tewas setelah mengalami luka senjata tajam di bagian dada dan punggung. Korban sempat diberikan pertolongan, namun nyawanya tidak dapat tertolong. "Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Kepergiannya atau meninggalnya di rumah sakit. Pada saat mendapat pertolongan pertama, tidak dapat ditangani," kata Entong.

Dia mengatakan, kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Markas Polsek Jatinegara. Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Entong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement