Senin 19 Sep 2022 19:40 WIB

KPAI: Pengawasan di Waktu Transisi Sekolah Harus Ditingkatkan

KPAI sebut pengawasan waktu transisi sekolah harus ditingkatkan cegah kekerasan anak.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak. KPAI sebut pengawasan waktu transisi sekolah harus ditingkatkan cegah kekerasan anak.
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak. KPAI sebut pengawasan waktu transisi sekolah harus ditingkatkan cegah kekerasan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati menjelaskan bahwa ketika anak-anak masuk ke institusi pendidikan anak-anak sudah mendapat informasi dari lingkungannya, sehingga ini berdampak juga pada perkembangan anak.

Rita mengingatkan agar tidak mendiskriminasi anak-anak. Rita menjelaskan orang tua wajib berperan untuk mementingkan apa yang terbaik untuk anak sekaligus untuk menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan.

“Sering kali masyarakat kita masih fokus pada kelangsungan hidup atau hak hidup padahal hak perkembangan yang banyak terkait dengan psikologis seringkali terabaikan. Misalnya bagaimana perasaan para siswa, ini menjadi bagian yang sering kali belum menjadi perhatian. Penting bagi kita untuk selalu memberikan penghargaan pada pendapat anak, dalam hal ini kita yang dewasa juga akan senang bahagia ketika didengarkan pendapatnya begitu juga dengan anak-anak,” kata dia.

Rita juga menyebut perlindungan anak dalam konvensi hak anak yang meliputi, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, perlindungan khusus bagi anak.

“Sebenarnya negara kita sudah cukup memiliki banyak aturan terkait perlindungan anak. Di UUD NKRI Pasal 28 B disebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ini menjadi pondasi kita kenapa kemudian kekerasan tidak baik bagi tumbuh kembang anak,” papar dia.

Jika berbicara data yang ada kasus-kasus kekerasan yang dialami anak dalam ranah pendidikan, diakui Rita, baru mulai naik kembali setelah adanya pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 misalnya data anak korban kekerasan fisik berjumlah 1.138 anak termasuk juga kasus kekerasan seksual. Hal ini dipengaruhi juga oleh situasi keluarga anak.

“Meskipun demikian kita juga berharap bahwa lingkungan di luar keluarga ini menjadi pelindung ketika terjadi kasus-kasus tersebut,” kata dia.

Sedangkan pada tahun 2022 sampai bulan Agustus, kasus kekerasan fisik itu juga masih tinggi meskipun tidak semua masalah kekerasan ini tidak dilaporkan ke KPAI.

Selain itu, baru-baru ini, tepatnya bulan terakhir muncul lagi berita kasus kekerasan seksual di sekolah berasrama ataupun pondok pesantren. Yang terbaru lagi adanya kasus kekerasan fisik dan psikis yang dialami salah satu santri pondok pesantren.

Rita mengungkapkan bahwa kejadian ini sebenarnya angkanya juga cukup tinggi, sehingga ia meminta agar peran-peran dalam keluarga maupun pendidikan untuk menjaga anak agar tidak menjadi korban dan pelaku lebih ditingkatkan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement