Senin 19 Sep 2022 07:21 WIB

Fraksi PKS Tolak Usulan Politikus PDIP Soal Penghapusan Golongan Listrik 450 VA

Penghapusan aliran listrik 450 VA bakal membebani rakyat kecil.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengusulkan penghapusan daya 450 volt ampere (VA) akibat pasokan listrik PT PLN berlebih.
Foto: istimewa
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengusulkan penghapusan daya 450 volt ampere (VA) akibat pasokan listrik PT PLN berlebih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penghapusan golongan pengguna listrik 450 volt ampere (VA) yang disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, disebut hanya akan menambah beban rakyat. Sehingga, wacana yang disampaikan politikus PDIP yang didukung pemerintah tersebut harus ditolak.

Anggota Komisi VII DPR Rofik Hananto menyarankan, sebaiknya, pemerintah dan legislatif berhati-hati mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat kecil. Dia menegaskan, Fraksi PKS DPR menolak wacana penghapusan golongan listrik 450 VA, karena dapat menambah beban rakyat kecil.

"Jangan karena kesalahan pemerintah dalam merencanakan kebutuhan listrik ditimpakan kepada rakyat kecil. Apalagi, saat ini masyarakat sedang sulit, karena pandemi Covid-19 yang belum usai, kenaikan harga BBM bersubsidi, serta kenaikan harga komoditas lain akibat kenaikan BBM," ucap Rofik di Jakarta, Ahad (18/9/2022).

Rofik mengatakan, pemerintah agar hati-hati dalam mengambil kebijakan mengatasi surplus listrik (over supply) PLN. Jangan sampai, sambung dia, rakyat kecil terus menjadi korban akibat salah kalkulasi yang dilakukan pemerintah.

Menurut dia, Ada sekitar 24 juta pelanggan listrik yang berada di daya 450 VA, tetapi hanya 9,55 juta yang masuk data terpadu kementerian sosial (DTKS). Berarti ada sekitar 14,75 juta pelanggan yang tidak masuk DTKS. DTKS jadi keniscayaan untuk diperbaiki.

Masalah kelistrikan di Indonesia sangat kompleks. Tidak hanya soal subsidi dan pengguna daya 450 VA, sambung dia, melainkan ada jutaan rakyat kecil di berbagai daerah yang belum menerima akses listrik. Padahal, Indonesia sudah 77 tahun merdeka. Menurut data PLN, lanjut Rofik, tercatat sebanyak 4.700 Desa di wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T) belum menikmati listrik.

Hal tersebut sangat mendasar karena listrik itu hak rakyat. Dan negara wajib untuk memenuhinya. Termasuk, kata dia, bagi pelanggan golongan 450 VA tetap relevan, selama masih ada daerah yang belum teraliri listrik. "Kan, enggak mungkin pelanggan baru di daerah ini langsung dikasih ke golongan 900 VA," ucap legislator Jateng VII tersebut.

Amri Amrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement