REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, Aceh, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi. Ada sekitar sebanyak 163 ribu butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 21,4 kilogram yang tadinya hendak diselundupkan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, di Aceh Utara, mengatakan penyelundupan diduga melibatkan jaringan internasional Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Penindakan penyelundupan dilakukan di perairan Aceh Utara, di Desa Lhok Pu'uk, Kecamatan Seunuddon.
"Dalam pengungkapan penyelundupan narkoba melalui jalur laut pada Selasa (13/9/2022), sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, ada dua tersangka yang ditangkap berinisial B (38) dan M (27). Keduanya warga Kabupaten Aceh Utara," kata dia.
Didampingi Wakapolres Kompol Rizal Antoni dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, ia menyebutkan pengungkapan penyelundupan tersebut dari informasi masyarakat. "Masyarakat melaporkan ada perahu motor yang biasa disebut 'Oskadon' menepi di pinggir pantai Desa Lhok Pu'uk diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu," kata AKBP Riza Faisal.
Dari informasi tersebut, kata dia, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menyelidiki dan tim menangkap seseorang berinisial B di Desa Rawang Iteuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. "Dari hasil pemeriksaan, B mengaku membawa tas berisi sabu-sabu dan pil ekstasi. Kemudian, tas tersebut disimpan di sebuah rumah di desa tersebut," kata dia.
Berdasarkan pengakuan B, katanya, petugas menggeledah rumah dan menemukan10 bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,7 kilogram. Kemudian, polisi kembali memeriksa B dan mengaku barang terlarang lainnya disimpan oleh M. Kemudian polisi menangkap M. Saat penangkapan, M melawan dan dihadiahi timah panas.
"Dalam penangkapan pelaku berinisial M, polisi menyita dua bungkusan berisi sabu-sabu seberat 2,14 kilogram," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menyisir rumah di Desa Rawang Iteuk dan menemukan delapan bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat 8,5 kilogram. Dari penangkapan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa jaringan kedua pelaku menyimpan pil ekstasi di sebuah kebun kosong di Desa Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
"Setelah dilakukan penyisiran di kebun kosong tersebut, petugas mendapatkan 10 bungkus plastik dan sebuah tas hitam berisi pil ekstasi dengan jumlah 163 ribu butir," ujarnya.
Kapolres menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 miliar. "Dengan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, maka telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 377 ribu jiwa," ujarnya.