REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus polisi tembak rekannya sesama polisi, eks Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) resmi dipecat dengan tidak hormat pada apel di halaman Mapolres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022). Aipda RS ini menembak dada Aipda Ahmad Karnain (39 tahun) lantaran dendam.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam apel di Mapolres setempat, Jumat. Menurut Kapolres AKBP Doffie FS, pemberhentian ini sebagai efek jera kepada anggota melakukan pelanggaran.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad membenarkan PTDH telah dilaksanakan secara resmi di Mapolres Lampung Tengah, pada Jumat. Menurut dia, Aipda RS telah menjalani sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah pada Kamis (8/9/2022).
“Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik pada Kamis (8/9/2022) Aipda Rudi Suryanto resmi dilakukan PTDH,” kata Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya, Jumat.
Aipda RS sebelumnya menjabat Kanit Provos Polsek Way Pengubuan (wilayah Polres Lampung Tengah). Sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan. Sidang komisi etik tersebut juga menghadirkan 28 saksi dalam kasus polisi tembak polisi. Aipda RS tidak melakukan upaya hukum banding.
Kejadian polisi tembak polisi ini terjadi di rumah korban Aipda Ahmad Karnain di Jl Rantau Jaya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Ahad (4/8/2022) malam.
Aipda RS pulang dari piket mendatangi rumah korban Apida Ahmad Karnain. Pelaku mengetuk pintu dan dibuka korban lalu pelaku menembak korban di bagian dada sebelah kiri. Korban dilarikan warga ke rumah sakit, namun tidak tertolong nyawanya. Kejadian tersebut dilatarbelakangi sakit hati dari pelaku oknum polisi kepada korban yang telah memuncak.
Pelaku memendam sakit hati kepada korban karena telah berlebihan membuka aib keluarganya di tempat umum dan media sosial. Pelaku melihat di grup media sosial Whatsapp, korban membeberkan aib keluarganya, diantaranya istri pelaku tidak membayar arisan daring.