Jumat 16 Sep 2022 15:30 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Ponsel Curian

Kasus dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta itu diselesaikan lewat restorative justice

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menghentikan proses penuntutan terhadap kasus tindak pidana penadah barang curian melalui keadilan restoratif. Dengan begitu, kasus itu tidak sampai harus disidangkan.

"Upaya hukum dengan mengedepankan RJ (restorative justice) diharapkan mampu menambah kepercayaan publik bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun semua masyarakat dapat merasakan keadilan secara nyata," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Timur, Jumat (16/9/2022).

Kejari Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap perkara dimaksud yang dibacakan sekaligus diserahkan di Rumah Restorative Justice Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Ricky mengatakan, surat ketetapan tersebut dibuat setelah pihaknya melakukan ekspos kasus itu bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 8 September 2022 lalu.

Penghentian penanganan perkara ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh pihak serta menjamin kepastian hukum, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tersangka Asi terlibat tindak pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, yakni melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang di antaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Kasus itu berawal saat tersangka sedang berada di gerai ponsel miliknya D-Vita Cell yang beralamat di Ruko Haji Aman, Jalan Pangeran Jayakarta, Kampung Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara pada Rabu (1/6/2022) pukul 17.00 WIB  Saat itu, tersangka membeli satu unit ponsel bermerek Redmi Pro Note 10 warna biru seharga Rp 1.350.000 yang diketahui merupakan barang hasil pencurian.

"Barang yang diambil tersangka sudah dikembalikan kepada korban dari Toko Rezeki Ponsel, yaitu saksi Purnama Agung Bin (Alm) Haji Mahdi dan telah terdapat kesepakatan perdamaian pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," katanya.

Ricky mengatakan, alasan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan upaya hukum melalui skema keadilan restoratif terhadap kasus itu, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, dan ancaman hukuman pasal tersebut tidak lebih dari lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement