Jumat 27 Jan 2023 18:42 WIB

Kejari Tetapkan Eks Kadistanbunhut Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

Tersangka NH memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar untuk pribadi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang (ilustrasi).
Foto: Dok Kejari Bekaasi
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Kadistanbunhut) Kabupaten Bekasi berinisial AK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan.

"Kita titipkan di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi dengan status tersangka untuk dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari sejak 27 Januari sampai 15 Februari 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Tersangka terlibat dugaan tipikor pemanfaatan sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh tim penyidik.

Pertama, barang milik daerah (BMD) seluas 20.278 meter persegi (m2) yang tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp 4,05 miliar. Kemudian, BMD itu dimanfaatkan pihak lain, yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 m2 atas dasar izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan AK selaku Kadistanbunhut Kabupaten Bekasi tahun 2016.

Izin dimaksud tertuang dalam surat bernomor 525/10.48/Distanbunhut tanggal 15 Agustus 2016 perihal Izin Pemanfaatan Lahan saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 9 Agustus 2016.

"Surat itu diterbitkan tersangka AK kepada Koperasi Saung Bekasi yang diketahui tidak memiliki legalitas berupa akta pendirian, izin usaha, NPWP, rekening bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya," kata Siwi.

Dia mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyangkut penggunaan barang milik daerah. Ditambah, kata Siwi, hingga kini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi.

Tanah dan bangunan itu dimanfaatkan NH untuk memungut biaya parkir kendaraan baik penjual maupun pembeli, termasuk petani. Pedagang kopi yang memanfaatkan bangunan semipermanen di lokasi tersebut bahkan turut dipungut biaya listrik, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp 15 ribu per hari.

Perbuatan tersangka AK selaku Kadistanbunhut Kabupaten Bekasi tahun 2016 itu tidak sesuai dengan kewenangan selaku pengguna barang karena tidak disertai persetujuan sekretaris daerah sebagai pengelola barang. "Tersangka NH memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar untuk kepentingan pribadi, tidak pernah ada penerimaan pendapatan asli daerah," ucap Siwi.

Perbuatan tersangka NH dan AK mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan BMD periode tahun 2016-2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke rekening umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 973.026.000.

Kejari Kabupaten Bekasi hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement