Senin 18 Jul 2022 15:25 WIB

Kejari Eksekusi Pejabat Pemkab Bekasi yang Jadi Mafia Surat Tanah

Herman Sujito dieksekusi sebab terpidana kasus pemalsuan akta autentik surat tanah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang.
Foto: Dok Kejari Kabupaten Bekasi
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengeksekusi badan pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Herman Sujito yang menjadi terpidana kasus pemalsuan akta autentik berupa surat tanah. Eksekusi tersebut dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor 822 K/Pid/2021.

"Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 13.00 WIB tadi, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

Baca: Viral Poster DPD KNPI Provinsi Riau Adakan Lomba Sabung Ayam

Dia mengatakan, tahapan eksekusi menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. "Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Siwi.

Amar putusan menyatakan, terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut. "Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Siwi.

Baca: Kronologi Kelompok Separatis Teroris Bantai Delapan Warga di Papua

Putusan Mahkamah Agung (MA) itu sekaligus menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang memutuskan terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan terpidana bukanlah merupakan tindak pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA untuk mencari kepastian hukum terhadap putusan PN Cikarang. "Akhirnya kasasi kami diterima, Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun," kata Siwi.

Dia menyampaikan, kasus itu bermula saat terpidana pada 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) dengan bertindak seolah-olah masih menjabat camat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Tarumajaya. Padahal, Herman Sujito udah tidak lagi menjabat sebagai camat di wilayah itu.

"Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli. AJB tersebut sebelum ditandatangani terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya," kata Siwi.

Baca: Fraksi PSI DPRD DKI Sindir Anies Gelar Formula E, tapi Kantor PAM Jaya Perlu Renovasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement