Sabtu 17 Sep 2022 00:44 WIB

Kejaksaan Flores Timur Periksa Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Korupsi dana Covid-19 di Flores Timur diduga rugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Korupsi dana Covid-19 di Flores Timur diduga rugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar. Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Korupsi dana Covid-19 di Flores Timur diduga rugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur akan memeriksa dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 TA 2020 yang merugikan negara senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.

"Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Flores Timur telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka termasuk Sekda Kabupaten Flores Timur yaitu PIG," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga

Dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 TA 2020 di Kabupaten Flores Timur itu penyidik Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut yaitu Sekda Kabupaten Flores Timur PIG, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur AHB, dan Plt sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur.

Menurut dia satu tersangka telah ditahan yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur AHB. Sedangkan dua tersangka belum ditahan karena saat dipanggil untuk diperiksa penyidik kedua tersangka tidak datang.

Penyidik telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka pada Kamis (22/9/2022) pekan depan. Abdul Hakim mengatakan apabila dalam proses penyidikan terhadap kasus korupsi dana penanganan Covid-19 itu ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka tentu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Apabila ada pihak swasta yang ikut terlibat maka pasti diperiksa dan jika cukup bukti tentu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Hakim.

Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur bermula saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp 6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana. Namun dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement