Jumat 16 Sep 2022 06:17 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut tak Akan Laporkan Ponpes Gontor

Kuasa hukum mengeklaim tidak ada hal yang ditutupi atau membuat ponpes lalai.

Orang tua AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 menunjukkan foto putranya di kediamanannya Kalidoni Palembang, Sumsel. Kamis (8/9/2022). Tim ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang dan forensik Rumah Sakit Umum Pusat Moh Hoesin Palembang melakukan utopsi sebagai upaya pemenuhan barang bukti secara ilmiah untuk pengungkapan kasus meninggalnya AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 korban dugaan penganiayaan pada 22 Agustus lalu.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Orang tua AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 menunjukkan foto putranya di kediamanannya Kalidoni Palembang, Sumsel. Kamis (8/9/2022). Tim ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang dan forensik Rumah Sakit Umum Pusat Moh Hoesin Palembang melakukan utopsi sebagai upaya pemenuhan barang bukti secara ilmiah untuk pengungkapan kasus meninggalnya AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 korban dugaan penganiayaan pada 22 Agustus lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO--Kuasa hukum keluarga korban santri AM (17 tahun), Titis Rachmawati mengaku tidak akan melaporkan Pondok Pesantren Gontor ke pihak kepolisian. Titis menuturkan, keputusan ini diambil karena kurang dasar hukum jika dilaporkan.

Menurut Titis, setelah diamati, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban. "Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," kata Titis, dalam keterangan, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga

Titis mengaku bersama tim juga melihat seluruh kegiatan Ponpes hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta bertemu dengan beberapa santri. Ia juga menegaskan berkali-kali berkomunikasi dengan ibu AM di Palembang via telepon.

"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau kesalahpahaman ibaratnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," ujar Titis.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi. Sedangkan dua tersangka, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan UU anak. "Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan," imbuh Titis.

Kuasa hukum keluarga menegaskan, selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor. Alhasil, banyak miss komunikasi setelah disampaikan dan melihat fakta secara langsung. "Maka kami yang justru merasa miss gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat ponpes lalai," tegas Titis.

Terkait soal surat kematian, lanjut Titis, menurut pihak Gontor, ketika dokter datang menerima kondisi jenazah korban kemudian membuat surat kematian untuk dibawa perjalanan jenazah ke Palembang. Menurutnya, dokter saat itu tidak melakukan visum. "Jadi tidak ada niat si ponpes maupun rumah sakit untuk memanipulasi seperti itu," tukas Titis.

Ditanya soal komunikasi antara Soimah ibu korban dengan pihak Ponpes Gontor, Titis menerangkan saat itu Soimah berkomunikasi dengan pihak Gontor melalui orang lain. Mungkin dengan melalui orang lain, penyampaiannya jadi kurang tepat. "Jadi penyampaiannya kurang tepat, ada miss. Kita disini meluruskan semua,"  ujarnya.

Saat ini, lanjut Titis, pihaknya masih mengawal secara proses hukum. Namun, ia dan pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan Ponpes Gontor. "Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan," klaim Titis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement