REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi polemik wacana presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa. Menurut Hasto, polemik itu biasa saja karena wacana.
"Biasa aja, namanya juga wacana. Yang nggak boleh itu saya sama Pak Jokowi. Karena saya tidak menjadi calon," kata Hasto ketika ditanya mengenai pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) seusai mengisi kuliah umum di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis petang.
Menurut dia, prinsip-prinsip politik itu adalah bagaimana mengedepankan kepatutan. Namun demikian yang paling penting dari pada itu adalah bagaimana memenuhi harapan rakyat. "Jadi, kita tangkap dulu harapan rakyat bagaimana. Yang terpenting bagaimana negara ini maju, kemudian menjadi pemimpin, dan disegani di antara bangsa-bangsa lain di dunia," tegasnya di Gedung Rektorat Unram.
Untuk itu, kata Hasto, dari pada membicarakan pasang-pasangan calon presiden atau pun wakil presiden, lebih baik membantu rakyat bagaimana mengatasi kenaikan harga BBM. "Bagi kami pemilu masih jauh, sehingga fokus saja dari pada bicara pasangan-pasangan seperti itu. Lebih baik membantu rakyat bagaimana mengatasi kenaikan harga BBM. Itulah pilihan dari PDIP saat ini," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait pernyataan dari juru bicara MK tersebut. "Yang jelas urusan itu saya tidak perlu tanggapi dulu Pak Jokowi mau jadi apa. Karena hari ini Pak Jokowi adalah presiden RI bukan Wapres RI. Tapi adalah presiden RI," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan klarifikasi soal pernyataan presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang ramai di media massa. Menurut MK, pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga MK.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," ujarsiaran pers Humas MK.
Pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat whatsapp, bukan dalam forum resmi, door stop apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.
Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konstitusi presiden dua periode bisa jadi cawapres atau tidak.