REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi meringkus seorang tersangka spesialis jambret handphone (HP) yang kerap beraksi di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar emak-emak bermotor yang membawa tas hingga menyebabkan para korban terluka karena jatuh dari kendaraannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku, yakni berinisial OA (27 tahun), warga Paninggilan Ciledug Kota Tangerang. Pelaku ditangkap pada Rabu (14/9/2022).
Dia menyebut, aksi yang dilakukan pelaku terbilang nekat dan sadis. Pelaku mengincar korban perempuan ibu-ibu berusia di atas 40 tahun yang menggunakan sepeda motor sendirian sembari membawa tas yang diselempangkan di bahu.
"Korbannya rata-rata perempuan, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh ke jalan, kemudian langsung melarikan diri," kata Zain, Kamis (15/9/2022).
Zain menuturkan, ada empat korban perempuan dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama. Semua korban mengalami luka pada bagian kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dijambret oleh pelaku. Berdasarkan laporan-laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dapat mengungkap identitas pelaku.
"Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.
Zain melanjutkan, dari penangkapan terhadap OA, dilakukan pengembangan untuk menemukan pelaku penadah dari HP-HP hasil jambretan. Pihak kepolisian pun langsung memburu si penadah dan akhirnya turut berhasil dibekuk.
Pelaku penadah, yakni A (33) warga Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan terhadap pelaku A dilakukan dengan menggunakan umpan dari pelaku OA untuk bertemu di suatu tempat.
"Dari tersangka OA kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah A kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban," terangnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek Ciledug. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Juncto 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang curian.