REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dan MPR dari Partai Demokrat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 yang telah ditandatanganinya. Keppres tentang peresmian pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan MPR 2019-2024 itu diteken Jokowi pada 7 September 2022 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini mengatakan, penerbitan Keppres tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," ujar Faldo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/9).
Faldo mengatakan, DPP Partai Demokrat dan Ketua DPR sudah menerima terkait pemberhentian Jhoni. Karena itu, proses pemberhentian pun bisa dilanjutkan.
"Ini proses administrasi biasa saja. Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," katanya.
Untuk diketahui, Jhoni Allen diduga terlibat dalam upaya mengkudeta Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Kepala Staf Presiden Moeldoko. Karena itu, Jhoni Allen pun dipecat dari Demokrat. Jhoni kemudian sempat mengajukan gugatan kepada AHY. Namun ia kalah di pengadilan.