REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyoroti masalah sebaran ASN yang tidak merata antardaerah. Menurut Anas, terdapat dua faktor penyebab masalah ketidakmerataan ini.
Pertama, adanya fenomena ASN suka berpindah-pindah instansi. "Setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan tenaga kesehatan dan guru," ujar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Akibatnya, Anas menilai, seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan direkrut setiap tahunnya, ketimpangan akan terus terjadi. Untuk mengatasi fenomena ini, pemerintah pusat perlu berdiskusi dengan pemerintah daerah.
"Tidak mungkin diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," ujarnya.
Penyebab kedua, minimnya jumlah pelamar lowongan ASN untuk daerah-daerah terpencil. Sebagai solusinya, Anas berencana mewajibkan semua ASN membuat perjanjian untuk tidak pindah instansi dalam kurun waktu tertentu.
"Kebijakan ini diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia, sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa," ujarnya.
Saat ini, ASN menumpuk di kota-kota besar Pulau Jawa, sedangkan di daerah terpencil kekurangan pegawai. "Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal. Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," kata eks Bupati Banyuwangi itu.
Dalam kesempatan tersebut, Anas juga menyatakan bahwa 2022 ini akan dibuka 530.028 lowongan atau formasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setengah juta lowongan tersebut terdiri atas 90.690 formasi untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.
Rincian kebutuhan daerah adalah 319.716 formasi PPPK Guru, 92.014 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, serta 27.608 formasi PPPK Tenaga Teknis. Anas menjelaskan, penetapan formasi ASN PPPK tahun ini memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.
Penataan tenaga honorer juga jadi pertimbangan dalam menetapkan formasi. "Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ujarnya.
Anas tak menyebutkan kapan proses seleksi PPPK ini akan dimulai. Dalam kesempatan sebelumnya, dia sempat menyebut bahwa seleksi PPPK tenaga kesehatan akan digelar akhir September 2022 ini. Para tenaga honorer kesehatan itu akan mendapatkan nilai afirmasi sehingga lebih berpeluang lulus.