Rabu 14 Sep 2022 09:27 WIB

Bukan Polisi, Kapolda: Pelaku yang Menginjak Bendera Merah Putih Minta Maaf

Bendera merah putih diinjak di rumah dinas Polsubsektor Wakate, Seram Bagian Timur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kepolisian Daerah (Kapold) Maluku, Irjen Lotharia Latif.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapold) Maluku, Irjen Lotharia Latif.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif menyebutkan, pelaku penyalahgunaan bendera merah putih yang viral di depan rumah dinas Polsubsektor Wakate, Polres Seram Bagian Timur (SBT) di Kesui, tidak jadi diproses hukum. Pasalnya, yang bersangkutan sudah melakukan permohonan maaf.

"Pelaku sudah meminta maaf, meskipun begitu, Polri tetap akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, pembinaan hukum dan wawasan negara kepada yang bersangkutan, agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi," kata Lotharia di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (14/9/2022).

Foto dan video penyalahgunaan bendera merah putih tersebut sempat ramai jadi perbincangan masyarakat di Maluku. Pelaku sempat menginjak bendera merah putih yang ditaruh di lantai.

Lotharia mengaku, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ditambah hal itu terjadi di depan rumah dinas Subsektor Kesui, yang jaraknya kurang lebih 12 jam perjalanan dari ibu kota kabupaten SBT. "Makanya saya perintahkan untuk usut motifnya dan siapa pelakunya," ujarnya.

Sementara itu, kata Lotaria, pelaku penyalahgunaan bendera Indonesia, ternyata adalah Ilham Lering, warga setempat yang bekerja sebagai seorang petugas kebersihan di kantor Polsubsektor Wakate.

Didampingi Kepala Dusun Hasan Basri Rumaratu, Imam Tamhelu, dan Ali F Kastela, Ilham Lering meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah menyalahgunakan fungsi bendera Merah Putih tersebut. Berdiri di depan Polsek Wakate, Ilham memohon maaf secara tulus karena telah mengambil bendera yang sudah lama berada di dalam gudang.

"Saya atas nama Ilham Lering, saya bukan polisi, saya masyarakat biasa, saya bekerja sebagai tukang bersih-bersihdi kantor Pol Subsektor Wakate," ucap Ilham. Menurut dia, bendera yang diambil itu merupakan bendera lama yang sudah sobek dan tidak terpakai. Bendera itu kemudian dijadikan sebagai serbet. Dia juga tidak sengaja menginjaknya.

"Saya minta maaf karena sudah angkat bendera yang sudah lama di gudang untuk dijadikan penggosok tangan, dan saya tidak sengaja injak. Saya minta maaf, kepada warga masyarakat Indonesia sebesar-besarnya," kata Ilham.

Bendera merah putih merupakan lambang atau identitas bangsa Indonesia. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat 17 Agustus, dan pemasangannya mulai pada 1 hingga 31 Agustus sebagai perayaan kemerdekaan Indonesia.

Bendera merah putih juga kerap digunakan pada saat perayaan adat, pertandingan olahraga, pertemuan resmi pemerintah, hingga tanda berkabung, dan acara lainnya. Bagi yang menginjak, merobek, membakar, atau hal lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih bisa dijerat pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement