Selasa 13 Sep 2022 20:33 WIB

Tinggal Sebulan Menjabat, Akankah Anies Abaikan Usulan DPRD DKI Jakarta?

DPRD DKI Jakarta usul Anies tak buat kebijakan strategis hingga 16 Oktober 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad RizaPatria usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

 

Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, Gubernur Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta,Yayan Yuhana di Jakarta, Selasa.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," kata Yayan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian, ia menyimpulkan, tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," kata Yayan.

Adapun ketentuan tersebut, kata Yayan, bersifat khusus (lex specialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur. Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan, "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota".

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, Anies masih bisa bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kendati demikian, ia menilai, Aniestidak akan berani membuat atau melakukan kebijakan strategis.

“Apalagi, sudah disinggung DPRD DKI dalam rapat formal dan besar. Anies tidak akan berani dan gegabah,” kata Ujang ketika dihubungi, Selasa.

Dalam satu bulan terakhir sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies, disebutnya akan fokus memberikan pekerjaan ringan dan senyuman bagi warga DKI. Hal itu, menjadi upaya Anies alih-alih melantik atau menunjuk pejabat pratama DKI di akhir masa jabatan ini.

“Anies akan bekerja hanya memberikan senyuman kepada warganya, supaya di akhir masa jabatan bisa khusnul khotimah di hadapan warga,” jelasnya.

Dia menjelaskan, alasan Anies menghindari blunder bukan hanya peringatan dari DPRD DKI untuk tidak terlibat dalam kebijakan strategis. Lanjut dia, Anies akan menjaga sikap agar tidak dipandang melakukan hal menyimpang dan dikritik lebih tajam oleh DPRD.

Ditanya kemungkinan Anies melaksanakan kebijakan strategis, Ujang tak menampiknya. Menurut dia, Anies sebenarnya tidak dilarang dalam menjalankan itu ditilik dari UU yang berlaku.

“Tapi kemudian aturan tidak tertulis itu dibuat DPRD untuk menjaga sistem di DKI kondusif,” katanya.

 

 

 

photo
Ilustrasi Anies Resmikan Rusunawa DKI - (republika/mardiah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement