Rabu 14 Sep 2022 01:27 WIB

Ketua DPRD DKI Minta Anggaran untuk TGUPP pada 2023 Dihapus

Besaran alokasi anggaran untuk TGUPP tahun 2022 mencapai Rp 12,5 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memegang palu sidang usai Rapat Pimpinan Gabungan terkait tiga nama calon penjabat (pj) gubernur pengganti Anies Rasyid Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memegang palu sidang usai Rapat Pimpinan Gabungan terkait tiga nama calon penjabat (pj) gubernur pengganti Anies Rasyid Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada tahun berikutnya. Hal itu sehubungan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Mulai sekarang TGUPP tidak akan saya laksanakan, dalam Banggar nanti tidak dianggarkan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setelah memimpin rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait usulan nama penjabat (pj) gubernur di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Prasetio yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI itu menegaskan, nantinya penjabat gubernur DKI akan banyak dibantu oleh para asisten, deputi, dan sekretaris daerah DKI dalam bekerja. "Itu TGUPP harus hilang," kata politikus PDIP tersebut.

Prasetio mencontohkan, penanganan banjir yang masih menjadi masalah di Jakarta serta pembangunan harus merata tak hanya di tengah kota, tapi juga di daerah pinggiran.

Anggota Banggar DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, eksistensi TGUPP atau nama lain dari tim sejenis nantinya merupakan kewenangan penjabat gubernur DKI. Meski begitu, ia meminta agar penjabat gubernur DKI menggunakan alokasi anggaran untuk tim gubernur tersebut nantinya tidak lagi berasal dari APBD, melainkan dari biaya penunjang operasional gubernur.

"Jika penjabat gubernur merasa membutuhkan silakan menggunakan TGUPP atau apa istilahnya.Tapi alokasi anggaran tidak melekat di APBD, silakan anggaran yang digunakan melalui dana operasionalnya gubernur," kata politikus PDIP itu.

Saat ini, kata Gembong, alokasi anggaran TGUPP yang mencapai lebih dari 70 orang itu diambil dari APBD. Gembong menambahkan, besaran anggaran TGUPP pada 2018 mencapai sekitar Rp 29 miliar. Kemudian pada 2019-2021 mencapai masing-masing sekitar Rp 18,9 miliar.

Sedangkan pada 2022 mengingat masa jabatan Gubernur Anies hanya 10 bulan, yakni hingga Oktober 2022, besaran alokasi untuk TGUPP mencapai Rp 12,5 miliar. Sementara itu, biaya penunjang operasional penjabat gubernur, lanjut Gembong, sama dengan dana penunjang operasional gubernur saat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar, yakni paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sebagai gambaran, PAD DKI Jakarta pada 2020 mencapai Rp 57,5 triliun dengan asumsi biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digunakan adalah maksimal 0,15 persen maka dalam satu tahun mencapai Rp 86,2 miliar atau per bulan mencapai Rp 7,18 miliar.

Gembong menambahkan, komposisi besaran biaya penunjang operasional adalah 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur. Diperkirakan untuk kepala daerah sekitar Rp 4,31 miliar per bulan dan wakil kepala daerah sekitar Rp 2,87 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement