Selasa 13 Sep 2022 19:42 WIB

RUU PDP, Mengapa Lembaga Negara 'Aman' dari Ancaman Sanksi dan Pidana?

Ketentuan pidana dalam BAB XIV RUU PDP hanya berlaku bagi "Setiap Orang".

Ilustrasi data pribadi
Foto:

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno menanggapi, tak diaturnya sanksi pidana dan denda bagi lembaga negara yang melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi di RUU PDP. Ia menjelaskan, sanksi tersebut akan diatur dalam aturan turunan undang-undang tersebut.

"Nanti kan diatur, ada Perpresnya, ada Kepmennya (Keputusan Menteri), itu kan nanti semua diatur secara detail. Makanya dalam waktu satu tahun, dua tahun ke depan ini sudah harus rampung semua aturannya," ujar Dave di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, RUU PDP tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut masih tergantung rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

"Dalam Paripurna berikutnya (RUU PDP disahkan menjadi undang-undang). Jadwalnya kapan? Tergantung Bamus," ujar Dave.

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, keamanan data pribadi harus menjadi perhatian khusus pemerintah. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir, data pribadi masyarakat bocor dan diperjualbelikan di forum daring.

"Saya kira secepat mungkin paripurna terdekat, tapi kita lihat agenda berapa buah, saya kira prioritas," ujar Muhaimin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Muhaimin sendiri mengaku menjadi salah satu korban dari kebocoran data tersebut. Nomor teleponnya diketahui dibocorkan oleh peretas, dan membuatnya dihubungi oleh orang-orang yang tak jelas identitasnya.

 

"Ini darurat ya, sebagai orang yang menjadi korban dibuka ini berarti pertahanan nasional kita terganggu. Saya kira pemerintah, apakah Kominfo atau Menkopolhukam atau kepolisian harus bahu-membahu ini, perang ini pasukan harus disiapkan, tempur ini, jangan leha-leha," ujar Muhaimin.

 

photo
Rentetan Kasus Pembobolan Data Warga RI Sepanjang 2020 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement