SURABAYA -- Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur, berinisial AM (17 tahun). Kedua tersangka adalah kakak kelas AM berinisial MFA (18) dan IH (17). Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan kronologi peristiwa yang menewaskan AM....
Berita Lainnya