Selasa 13 Sep 2022 06:37 WIB

Solusi Penataan Honorer, Apeksi Usulkan Pembatasan Mutasi ASN 

Menpan-RB sedang merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Peserta aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Dalam aksinya, tenaga kesehatan honorer tersebut menuntut untuk non-ASN nakes dan non-nakes yang bekerja di fasyankes pemerintah baik di puskesmas maupun rumah sakit untuk segera diakomodir dan diangkat sebagai ASN maupun PPPK menyesuaikan PP nomor 49 tahun 2018.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Peserta aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Dalam aksinya, tenaga kesehatan honorer tersebut menuntut untuk non-ASN nakes dan non-nakes yang bekerja di fasyankes pemerintah baik di puskesmas maupun rumah sakit untuk segera diakomodir dan diangkat sebagai ASN maupun PPPK menyesuaikan PP nomor 49 tahun 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memberikan sejumlah usulan solusi terkait nasib tenaga honorer, yang keberadaannya akan dihapus tahun depan. Salah satunya adalah usulan agar mutasi ASN dibatasi terlebih dulu. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum Apeksi Bima Arya Sugiarto saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bersama perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Appsi) serta Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (12/9). 

Bima menjelaskan, penyelesaian tenaga honorer dengan cara menjadikan mereka ASN lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu pemetaan formasi. Tapi, pemerintah daerah (Pemda) kesulitan melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan jika ASN yang ada selalu dimutasi dalam jumlah besar. 

Karena itu, dia mengusulkan, kepada Menpan-RB agar mengurangi kuota mutasi ASN. "Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan PPPK. Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi," kata Bima sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenpan-RB, Selasa (13/9). 

Wali Kota Bogor itu juga mengusulkan agar semua pemda membuat kesepakatan tegas untuk berhenti menambah tenaga honorer. Untuk diketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya sudah melarang pemda merekrut tenaga honorer sejak tahun 2005 silam, tapi larangan itu selalu dilanggar. 

Sementara itu, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyoroti, kebijakan Menpan-RB yang memberikan nilai afirmasi kepada honorer tenaga kesehatan dan guru dalam seleksi PPPK. Dia mempertanyakan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana. 

Honorer pelaksana ini seperti petugas  pemadam kebakaran, petugas dinas perhubungan, Satpol PP, protokol, dan sektor lain. Menurutnya, honorer pelaksana ini harus mendapatkan nilai afirmasi pula. 

"Apakah mereka akan diajukan pada formasi PPPK, outsourcing, atau bagaimana?" ujar Sutan Riska. 

Menpan-RB Anas mengatakan, pihaknya saat ini memang sedang merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik. Kendati demikian, pihaknya juga akan memikirkan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana. "Penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran," ujarnya. 

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa keberadaan tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat pada 28 November 2023. Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 1,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan. 

Untuk memastikan jumlah tenaga honorer, pemerintah kini tengah melakukan pendataan ulang. Setiap instansi pemerintahan harus memasukkan data tenaga honorernya ke laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Di sisi lain, para tenaga honorer harus membuat akun dan registrasi di laman tersebut untuk melengkapi data masing-masing. 

Kemenpan-RB beberapa waktu lalu menyatakan, tenaga honorer yang masuk pendataan ini bukan berarti otomatis diangkat menjadi ASN. Pendataan ini lebih bertujuan kepada mencari solusi nasib honorer berdasarkan kondisi di masing-masing instansi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement