Selasa 13 Sep 2022 02:45 WIB

Menpan-RB Anas: Solusi Honorer Perlu Dibuat Fleksibel 

Saat ini masih terdapat 1,3 juta tenaga honorer tersebar di seluruh instansi.

Rep: Febrian A/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terus berupaya mencari solusi atas nasib tenaga honorer yang keberadaannya akan dihapus tahun depan. Menurut dia, kebijakan terkait solusi tenaga honorer perlu dibuat fleksibel. 

Anas menjelaskan, aturan atau kebijakan yang dibuat ketat seperti pagar tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya. "Agar aturan ini bisa menjadi jalan tengah dan solusi, pihak-pihak terkait ini harus duduk bersama agar punya perspektif yang sama dan berjalan selaras untuk menyelesaikan apa yang telat menjadi mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," katanya saat bertemu Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (12/9). 

Anas menuturkan, pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga maupun asosiasi pemerintah daerah. Kerja sama lintas sektor itu dilakukan untuk pemutakhiran data tenaga honorer dan menyamakan persepsi. 

"Kita tidak berhenti untuk menyamakan persepsi dan memutakhirkan data (saja), karena masalah penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya teknis tapi juga komunikasi," ujarnya. 

Anas pun menegaskan, bahwa dirinya berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga honorer. Sementara itu, Komite I DPD RI merekomendasikan agar penyelesaian tenaga non-ASN dan pengadaan PPPK dilakukan secara objektif dengan memenuhi asas keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. 

"Kami di Komite I DPD RI juga mendukung Kementerian PANRB untuk memperhatikan nasib tenaga honorer di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang tidak dapat diakomodir sistem PPPK melalui kebijakan peningkatan kesejahteraan non-ASN," kata Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa keberadaan tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat pada 28 November 2023. Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 1,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan. 

Untuk memastikan jumlah tenaga honorer, pemerintah kini tengah melakukan pendataan ulang. Setiap instansi pemerintahan harus memasukkan data tenaga honorernya ke laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Di sisi lain, para tenaga honorer harus membuat akun dan registrasi di laman tersebut untuk melengkapi data masing-masing. 

Kemenpan-RB beberapa waktu lalu menyatakan, tenaga honorer yang masuk pendataan ini bukan berarti otomatis diangkat menjadi ASN. Pendataan ini lebih bertujuan kepada mencari solusi nasib honorer berdasarkan kondisi di masing-masing instansi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement