Sabtu 10 Sep 2022 10:41 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 50 Miliar terkait TPPU Peredaran Narkoba

Aset Rp 50 miliar terkait TPPU disita Bareskrim Polri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Bareskrim Polri Sita Aset Rp 50 Miliar terkait TPPU Peredaran Narkoba. Foto: Pencucian Uang (Ilustrasi)
Foto: businesstm.com
Bareskrim Polri Sita Aset Rp 50 Miliar terkait TPPU Peredaran Narkoba. Foto: Pencucian Uang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menyita aset setotal Rp 50 miliar dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba, Jumat (9/9/2022). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, nilai aset tersebut terkait dengan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram, yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Bengkalis, Riau.

“Penindakan kasus narkoba di Riau, seberat 47 kilogram ini kelas kakap. Ini menjadi penangkapan yang terbesar sepanjang 2022 ini,” begitu kata Dedi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

Dedi menerangkan, dari penangkapan 47 Kg sabu-sabu tersebut, tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba, menangkap tiga tersangka. Dari penangkapan tersebut, kata Dedi, Polri menetapkan tiga orang, termasuk satu warga negara Malaysia, sebagai buronan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar menerangkan, jumlah Rp 50 miliar yang berasal dari TPPU itu, aset-aset milik para tersangka, dan DPO yang sudah ditangkap terkait 47 Kg sabu-sabu tersebut. Tiga tersangka yang sudah ditangkap, adalah MN, HA, dan MD. “Tiga tersangka ini, adalah yang membawa sabu-sabu 47 Kilogram melalui perairan Bengkalis, Riau pada sejak April 2022 lalu,” begitu kata Krisno, Jumat (9/9/2022).

Dari penangkapan tersebut, kata Krisno penyidikan mendapati nama-nama lain dalam jaringan tiga yang sudah ditangkap tersebut. Yakni AM, alias AT, dan A alias DL. Kata Krisno, AM dan A, pada Juni 2022 berhasil diringkus di Pekan Baru. Dari keduanya itu, penyidik mendapatkan satu nama, yakni inisial FA alias V, yang merupakan pemasok, dan bandar sindikat narkoba Malaysia-Indonesia, via Bengkalis, Riau. FA, kata Krisno, dari pengejaran yang dilakukan, pun berhasil ditangkap di Bali, pada Juli 2022 lalu.

Dari pengakuan FA saat intrograsi maksimal, kepada penyidik mengakui sabu-sabu yang ia pasok ke Indonesia dari Malaysia berasal dari inisial UJ. “UJ ini adalah DPO warga negara Malaysia,” kata Krisno. Dalam pengungkapan, FA berkomunikasi dengan UJ, untuk pemesanan sabu-sabu. Selanjutnya tersangka MN, bersama rekannya HA, dan MD, sebagai penyedia jasa kurir menggunakan transportasi laut. Dalam penelusuran tim penyidik juga mengantongi inisial SH, sebagai DPO tambahan, terkait perannya dalam jaringan narkoba internasional.

Kata Krisno menjelaskan, dari tersangka FA alias V tersebut, penyidik menelusuri TPPU dalam transaksi narkotika. “Modus operandi TPPU yang dilakukan, dengan menggunakan banyak rekening, yang menggunakan nama-nama orang lain,” kata Krisno. Ia menambahkan, FA alias V, juga mengalihkan hasil transaksi haramnya, dengan mengalihkan menjadi aset-aset tetap, dan bergerak. “Seperti membangun restoran, dan usaha lain dengan menggunakan nama-nama kerabat dan keluarganya untuk menyamarkan,” kata Krisno.

Dari penyidikan FA, terkait TPPU, tim penyidik menyita aset-aset berupa tujuh ponsel mahal, enam unit mobil Jaguar, Honda Accord, Mercedez-Benz, Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Carry. Tim penyidik juga menyita empat unit motor gede jenis Harley Davidson, dan Indian. Penyidik juga menyegel 46 unit bangunan, beserta lahan yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung. “Estimasi seluruh aset yang disita, senilai Rp 50 miliar,” begitu kata Krisno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement