REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT -- Kapolres Pasaman Barat, AKBP M Aries Purwanto, mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial NF (37) dan SR (27).
Keduanya ditangkap polisi saat mengangkut puluhan jerigen yang diduga berisi BBM jenis bio solar yang ditutupi dengan terpal warna orange. Mereka ditangkap di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan pada Kamis (8/9/2022).
“Tim opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM jenis Bio Solar,” kata Aries, Jumat (9/9/2022).
Mobil yang digunakan NF dan SR adalah minibus Daihatsu Grandmax. Mereka membeli bio solar tersebut di salah satu SPBU di Pasaman Barat. Kepada polisi, mereka mengaku akan menjual BBM tersebut ke luar Pasaman Barat dengan harga yang tinggi.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan di markas Polres Pasaman. Penegak hukum menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.