Jumat 09 Sep 2022 12:12 WIB

Polda Lampung Pecat Anggotanya yang Tembak Rekan Sesama Polisi

Aipda Rudi Suryanto menerima putusan pemecatan dan tidak mengajukan banding.

Polda Lampung melakukan tindakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Polda Lampung melakukan tindakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan tindakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto. Pemecatan anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung, tersebut terkait peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9/2022) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/8/2022).

Baca Juga

Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes  M Syarhan. Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Zahwani mengatakan, Aipda Rudi Suryanto terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima," katanya lagi.

Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda Ahmad Karnaen tewas saat berada di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Ahad (4/9/2022) malam. Aipda Ahmad Karnaen yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi, Rudi Suryanto.

Aipda Rudi Suryanto merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah. Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Ahad malam.

Dalam peristiwa tersebut, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, korban tidak dapat tertolong. Dalam waktu kurang lebih 3 jam, kejadian penembakan dapat diungkap, kemudian pelaku diamankan oleh Tekab 308.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement