Kamis 08 Sep 2022 19:43 WIB

Polresta Padang Periksa Puluhan Kepala SLB Usut Kasus Dugaan Korupsi

Sarana dan prasarana yang diduga bermasalah diperuntukkan kepada 50 lebih SLB.

Red: Nur Aini
Demo Anti Korupsi (Ilustrasi) Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 47 Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar yang tengah disidik oleh pihaknya.
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Demo Anti Korupsi (Ilustrasi) Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 47 Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar yang tengah disidik oleh pihaknya.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa 47 Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar yang tengah disidik oleh pihaknya.

"Dalam penyidikan kasus ini kami telah memeriksa 47 kepala SLB yang tersebar di 18 kabupaten atau kota di Sumbar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan pemeriksaan para kepala sekolah tersebut guna mendalami kegiatan pengadaan sarana dan prasarana belajar di setiap SLB. Dalam kasus kasus yang ditangani oleh Unit tindak Pidana Korupsi Polresta Padang itu pengadaan sarana dan prasarana yang diduga bermasalah diperuntukkan kepada 50 lebih SLB.

Namun demikian pihak kepolisian belum bisa membeberkan identitas para kepala SLB yang sudah diperiksa oleh pihaknya itu dengan alasan untuk kepentingan penyidik.

"Pemeriksaan terhadap para saksi masih terus kami lakukan secara maraton demi mematangkan proses penyidikan kasus, total yang sudah diperiksa sampai saat ini mencapai 80 orang," ujarnya.

Dedy menyebutkan para saksi tidak hanya dari pihak sekolah saja, tetapi juga dari pihak dinas pendidikan provinsi, rekanan pengadaan, dan lainnya.

Menurutnya dalam rangka mematangkan proses penyidikan pihaknya juga meminta keterangan ahli, serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan besaran kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan sementara oleh penyidik kasus dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi negara mencapai Rp1 miliar. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan jumlah mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana belajar. Kerugian negara muncul karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga barang.

Penyelidikan kasus sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli. Meskipun demikian pihak kepolisian belum menetapkan satu nama-pun sebagai tersangka dalam kasus itu sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Juli lalu.

Kompol Dedy Adriansyah Putra menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran pendidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement