Rabu 07 Sep 2022 20:44 WIB

Jokowi: PPP Selesaikan Masalah Internal Dulu, Baru Bicara Wantimpres

Muhammad Mardiono diklaim terpilih sebagai Ketua Umum PPP.

Presiden Joko Widodo.
Foto: Tangkapan layar
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyelesaikan masalah internal partai-nya lebih dulu sebelum berbicara soal posisi Dewan Anggota Pertimbangkan Presiden. Seperti diketahui  Muhammad Mardiono yang diklaim sebagai ketua umum PPP harus mundur karena tak boleh merangkap sebagai  anggota Wantimpres.

"Ya itu masalah internal di PPP. Saya nggak tahu, (masalah) itu selesai terlebih dahulu, baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Diketahui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia dan digelar di Serang, Banten pada Minggu (4/9/2022) memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum dan digantikan Muhammad Mardiono.

Padahal berdasarkan pasal 12 Undang-undang No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.

"Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayah internal-nya PPP, kalau di situ sudah (selesai), sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Wantimpres ya," tambah Presiden.

Presiden Jokowi juga mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Mardiono. "Belum (terima), di Pak Mensesneg saja belum, apalagi ke saya," ungkap Presiden.

Pergantian Ketua Umum PPP merupakan buntut dari pernyataan Suharso Monoarfa mengenai isu amplop kiai yang diutarakan-nya dalam acara pembekalan kader PPP oleh KPK pertengahan Agustus lalu.

Pada Selasa (6/9), sejumlah pengurus PPP juga sudah menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil mukernas ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berkas itu diserahkan langsung oleh Muhammad Mardiono yang didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka'bah tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani yang ikut mendampingi Mardiono mengatakan berkas kepengurusan baru yang diserahkan hanya perubahan pada ketua umumnya saja yaitu pergantian Suharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono.

Namun, Suharso Monoarfa yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas menolak hasil mukernas tersebut, dan menegaskan bahwa ia masih menjabat sebagai Ketua Umum PPP berdasarkan ketentuan AD/ART partai.

Sebagai Ketua Umum PPP, Suharso mengatakan selalu bekerja keras dalam menyatukan setiap unsur partai mengikuti semua ketentuan, dan mengajak semua pihak berpolitik dengan baik dan benar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement