REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sejumlah upaya dilalukan untuk mendorong warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Salah satunya dengan mendekatkan layanan administrasi kependudukan ke dekat rumah warga.
Misalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi yang terus menggencarkan layanan yang disebut Siap Jemput Bola Pelayanan (Si Jempol) lengkapi identitas kependudukan (Lentik). Terbaru kegiatan tersebut digelar di kantor Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
'' Alhamdulillah animo warga tinggi, ada 460 pengajuan dan penerbitan dokumen kependudukan,'' ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, Selasa (6/9/2022). Si Jempol Lentik ini merupakan yang kedua kalinya digelar setelah masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, layanan kependudukan ini digelar di Kantor Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu Sabtu (20/8/2022). Selanjutnya di lokasi wisata Santa Sea Waterpark Sukabumi pada Ahad (21/8/2022) lalu.
Menurut Kardina, layanan Si Jempol sudah dua tahun tidak digelar karena pandemi dan saat ini kembali gencar pasca pandemi yang berkolaborasi dengan kelurahan. Di mana layanan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB diserbu banyak warga.
'' Senang pada kesempatan liburan akhir pekan, kami bisa berada trpat di tengah antusias masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan,'' ungkap Kardina. Sebab, sejak dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai warga mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib dan berjalan lancar.
Warga lanjut Kardina, mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, KIA, KK dan lain sebagainya. '' Harapan kami dengan kegiatan ini memberikan masyarakat informasi dan edukasi tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan,'' cetus dia.
Semoga sambung Kardina, dengan kegiatan ini pemkot fisa memfasilitasi masyarakat. Sehingga nantinya warga akan memiliki hak akses atas semua pelayanan berbasis dokumen kependudukan.
Selain melalui program Si Jempol, masyarakat juga bisa melakukan permohonan dan mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil, kecamatan dan Mall Pelayanan Publik (MPP).