Rabu 07 Sep 2022 06:00 WIB

Polres Majalengka Grebeg Tempat Penimbunan dan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Solar subsidi pelaku kemudian dijual dengan harga non subsidi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, di Mapolres Majalengka.
Foto: Humas Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, di Mapolres Majalengka.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka menggrebeg tempat penimbunan dan pengalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Ada dua orang tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. Penggrebegan itu dilakukan di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, dari lokasi penggrebegan, pihaknya mengamankan satu buah truck boks, yang digunakan tersangka untuk  membeli solar subsidi. Solar itu kemudian ditampung di beberapa drum.

"Kami mengamankan 450 liter BBM jenis solar, yang diduga adalah solar subsidi," ujar Edwin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir, di Mapolres Majalengka, Senin (5/9) malam.

Edwin menyebutkan, kedua orang tersangka yang diamankan dalam kasus itu masing-masing berinisial MR (22 tahun) dan AD (40). Mereka merupakan warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Edwin menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan pembelian solar dengan mengantri di SPBU menggunakan truck box. Tersangka melakukan hal itu setiap hari sejak Januari 2022, dari sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Cikijing.

Setelah memperoleh solar subsidi dari SPBU, tersangka kembali ke rumah atau lokasi tempat penampungan dan menyimpan solar itu di beberapa drum.

"Solar subsidi itu kemudian dijual dengan harga non subsidi sehingga pelaku mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut," terang Edwin.

Edwin menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu lebih lanjut. Termasuk mengenai mekanisme pembelian BBM subsidi di SPBU.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ucap Edwin.

Edwin menambahkan, Polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM subsidi. Dia menyatakan, dengan kenaikan harga BBM subsidi saat ini, masyarakat butuh untuk mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement